Ketua DPRD Angkat Bicara soal Polemik Harga Tiket Pantai Minajaya Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Selasa 08 Apr 2025, 19:40 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber Foto: istimewa)

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber Foto: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Harga tiket masuk objek wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, tuai polemik di lapangan. Banyak wisatawan dan warga sekitar mengeluhkan tarif yang dinilai terlalu mahal, terutama jika dibandingkan dengan kondisi infrastruktur yang belum memadai.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menanggapi serius keluhan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas persoalan ini bersama Pemerintah Daerah (Pemda) guna mencari solusi terbaik.

“Terkait masalah tiket dan aspirasi warga mengenai keluhan infrastruktur, kami akan coba bahas kembali dengan pemerintah daerah. Tujuannya agar tidak menimbulkan gejolak yang tiap tahun terjadi saat libur panjang, terutama di Pantai Minajaya,” ujar Budi Azhar, Selasa (8/4/2025).

Saat ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023, tarif masuk objek wisata yang dikelola Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp12.000 untuk dewasa dan Rp7.000 untuk anak-anak. Ketentuan ini berlaku di lima destinasi wisata unggulan, yaitu Pantai Minajaya, Curug Cikaso, Curug Sodong, Cinumpang, dan Geyser Cisolok.

Baca Juga: Dispar soal Tiket Masuk Pantai Minajaya Sukabumi Rp12 Ribu per Orang: Sudah Sesuai Perda

Menurut Budi Azhar, DPRD memahami bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan kenyamanan bagi para pengunjung.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani tanpa mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang setara. Oleh karena itu, pembahasan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat,” tandasnya,

Pantai Minajaya merupakan salah satu destinasi andalan di wilayah Sukabumi Selatan. Namun, setiap musim libur panjang, keluhan terkait tarif dan infrastruktur selalu mencuat ke permukaan.

Berdasarkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat 22 November 2024 lalu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diketahui memang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berita Terkait
Berita Terkini