SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PPP Andri Hidayana.
Menurut Andri, langkah ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan administrasi kendaraan mereka tanpa terbebani. "Kebijakan ini mudah-mudahan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga ke depannya tidak ada lagi tunggakan pajak kendaraan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/3/2025).
Andri menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan pajak daerah. Dengan semakin banyak warga yang patuh membayar pajak, pembangunan infrastruktur, terutama jalan di Jawa Barat, khususnya Sukabumi, dapat berjalan optimal.
Baca Juga: Mulai 20 Maret 2025, Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
"Ini kabar baik bagi warga Sukabumi. Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dan segera memperpanjang pajak kendaraan agar ke depan tidak ada lagi tunggakan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dilunasi hingga 2024. Kebijakan tersebut berlaku tanpa batasan jumlah tahun tunggakan.
Langkah ini membebaskan masyarakat dan badan usaha dari kewajiban membayar pokok serta denda pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat dapat memperbarui masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan hanya membayar pajak untuk tahun berjalan. (ADV)