Ketua DPRD Sukabumi: MinyaKita Tak Sesuai Takaran Rugikan Masyarakat Harus Diusut Tuntas

Sukabumiupdate.com
Kamis 20 Mar 2025, 18:24 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi saat sidak di Pasar Palabuhanratu, Kamis (20/3/2025) | Foto : Dokpim

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi saat sidak di Pasar Palabuhanratu, Kamis (20/3/2025) | Foto : Dokpim

SUKABUMIUPDATE.comKetua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, meminta pihak kepolisian menindaklanjuti temuan perbedaan takaran minyak goreng MinyaKita saat melakukan inspeksi di Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Kamis (20/3/2025).

Budi mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek ketersediaan bahan pangan menjelang Idul Fitri.

"Alhamdulillah, setelah dicek langsung oleh Bupati, Kapolres, dan dinas terkait, stok bahan pangan di Pasar Palabuhanratu aman, dan harga juga relatif stabil," ujarnya.

Namun, ia menyoroti adanya ketidaksesuaian takaran minyak goreng MinyaKita dalam kemasan botol. "Di kemasan plastik, takarannya sesuai 1 liter, tetapi di kemasan botol, meskipun tertera 1 liter, isinya hanya 800 mililiter. Ini masalah yang harus ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum," tegasnya.

Oleh karna itu, Budi meminta Kapolres Sukabumi AKBP Samian untuk mengusut permasalahan ini agar masyarakat tidak dirugikan. "Harus ditelusuri di mana letak kesalahannya agar konsumen mendapatkan haknya dan tidak ada lagi yang dirugikan," katanya.

Baca Juga: MinyaKita Tak Sesuai Takaran juga Ditemukan di Palabuhanratu, Bupati Sukabumi Minta Polisi Tindaklanjuti

Hal yang sama disampaikan Bupati Sukabumi Asep Japar. Menurutnya, MinyaKita tak sesuai takaran juga tak hanya diditemukan di Pasar Palabuhanratu, ditemukan juga di pasar-pasar lain di wilayah Sukabumi. Oleh karena itu ia meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini.

"Ini ditemukan di pasar-pasar yang lain hampir sama (kurang takaran). Merk-nya Minyak Kita yang diproduksi di Sukabumi. Kita akan telusuri dan ambil tindakan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menegaskan bahwa minyak goreng subsidi seperti MinyakKita telah diatur dalam mekanisme harga yang ditetapkan pemerintah.

"Untuk minyak itu sudah diatur, minyak kita itu minyak yang sudah di subsidi berdasarkan mekanisme DPO, DWP kemudian harga CPO itu sudah ada subsidinya, sehingga margin dari produsen D1, D2, D3 itu ada dan harga yang ditentukan 15.700 per liter," ujar Samian.

Samian menegaskan bahwa pengurangan takaran dalam kemasan botol plastik merupakan pelanggaran. "Botol tertulis 1 liter, tetapi setelah dicek hanya 800 mililiter. Ini berarti ada ketidaksesuaian antara label dengan isi yang dijual," ungkapnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan mendalami temuan ini untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan. "Apakah ini memang dilakukan secara sengaja dan sejak kapan praktik ini berlangsung, akan kita selidiki lebih lanjut. Kita sudah ambil 4 sempel minyak goreng merek Minyakita," jelasnya. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini