DPRD Tugaskan Komisi III Bahas Lebih Lanjut Raperda Perubahan BPR Sukabumi Jadi Perseroda

Sukabumiupdate.com
Rabu 12 Mar 2025, 21:19 WIB
Suasana Rapat Paripurna membahas Raperda perubahan BPR Sukabumi jadi Perseroda pada Rabu (12/3/2025). (Sumber : Humas & Protokol DPRD Kabupaten Sukabumi)

Suasana Rapat Paripurna membahas Raperda perubahan BPR Sukabumi jadi Perseroda pada Rabu (12/3/2025). (Sumber : Humas & Protokol DPRD Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/3/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II DPRD, Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf.

Selain itu, turut hadir pula Bupati Sukabumi, Asep Japar, beserta Wakil Bupati, Andreas, anggota DPRD lainnya, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Baca Juga: BPR Sukabumi Jadi Perseroda, Bupati Pastikan Penguatan Kelembagaan Otoritas Sektor Keuangan

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan penugasan Komisi III untuk membahas lebih lanjut Raperda atau payung hukum terhadap transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroda ini.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengatakan, penugasan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diadakan pada 27 Februari 2025.

"Diharapkan, pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif dan tepat waktu, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025," kata Budi.

Budi menegaskan bahwa perubahan status bank daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan daya saing bank daerah agar lebih optimal dalam mendukung perekonomian masyarakat.

"Dengan perubahan ini, diharapkan BPR dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyambut positif dukungan dari berbagai fraksi DPRD terkait transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Perseroda. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan perbankan, khususnya bagi UMKM, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

"Transformasi ini mencakup revisi peraturan daerah untuk penyertaan modal, yang membuka peluang partisipasi masyarakat dan swasta. Peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi fokus utama," ujar Bupati yang akrab disapa Asjap itu.

Nantinya, lanjut Asjap, Bank Perseroda ini diharapkan menjadi BUMD yang menguntungkan dan berkontribusi signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Prioritas utama adalah penyaluran bantuan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) bagi UMKM, dengan opsi sistem syariah. Diharapkan Bank Perseroda dapat menjadi pilar penting dalam memajukan perekonomian Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.

Oleh karena itu, Asjap mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menciptakan regulasi inklusif dan transparan, serta memperkuat pengawasan untuk memastikan Good Corporate Governance (GCG) diterapkan secara efektif.

Menanggapi masukan dari berbagai fraksi, Bupati Asjap juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja bank daerah.

"Evaluasi rutin, penerapan GCG, pengelolaan profesional, dan mitigasi risiko akan menjadi perhatian utama. Fokus pada pembiayaan UMKM, edukasi keuangan, dan penanganan Non-Performing Loan (NPL) juga terus ditingkatkan," jelasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini