SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kaji terap ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Salahkan Rem, Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Palabuhanratu Sukabumi
Raperda ini bertujuan untuk memberikan regulasi yang mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, khususnya dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu.
Dalam kaji terap tersebut, rombongan Komisi I banyak mendapatkan pelajaran berharga dari Kabupaten Sumedang, terutama dalam hal percepatan proses perizinan. Di Kabupaten Sumedang, waktu penyelesaian izin yang semula memakan waktu 28 hari kerja kini dapat dipangkas menjadi hanya 3 hari kerja. Kepastian waktu dan kecepatan proses ini dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam menarik minat investor.
Baca Juga: Kota Sukabumi Tuan Rumah Rakernas FKDB 2025: Pendidikan dan Ekonomi Menuju Dunia Politik
“Intinya, keberhasilan pengaturan investasi di berbagai daerah akan kita ambil sebagai best practice untuk dituangkan dalam Raperda yang sedang kita bahas,” ungkap Iwan, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sabtu (15/2/2025).
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa regulasi yang tengah disusun ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang tidak hanya kondusif bagi investor, tetapi juga membawa keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Stok LPG 3 Kg di Sukabumi Jelang Ramadan, Disdagin Pantau Kebutuhan di Pasar
"Tujuannya tidak lain dari regulasi ini pasti untuk lebih kondisinya iklim investasi yang membawa keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi," pungkasnya. (adv)