SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna, Kamis, (6/2/2025) bertempat di Gedung DPRD yang berlokasi di Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuharantu. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Turut hadir Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi terpilih Asep Japar-Andreas, para anggota DPRD, KPU dan Bawaslu, serta unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Agenda utama dari rapat paripurna kali ini yaitu pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada Serentak 2024; kedua, pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada 2020 Marwan Hamami - Iyos Somantri, serta penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dalam paparannya mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 pada 6 Februari 2025 mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Budi Azhar menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari proses penyerahan kekuasaan secara demokratis.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Semprot DLH, Soal Nasib Warga Korban Penertiban di Citepus
Pada acara pertama, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih. Pasangan calon yang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 adalah Asep Japar dan Andreas. Penetapan ini merupakan hasil pemilihan yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, DPRD mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada Serentak 2020, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2026 akan berakhir dengan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024. Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri diusulkan untuk diberhentikan.
DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa proses transisi pemerintahan akan berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah pengumuman usulan pemberhentian, dokumen resmi akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Sebagai penghormatan, di akhir acara, DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah mengabdi, dengan harapan agar dedikasi mereka menjadi inspirasi bagi pemimpin masa depan dalam membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.