SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, turun langsung ke Kampung Istiqomah, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, untuk meninjau kondisi puluhan warga yang terpaksa bertahan di tenda darurat akibat terdampak penertiban.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Ada 29 kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat tinggal, tetapi tidak menyiapkan solusi terlebih dahulu. Seharusnya sebelum eksekusi dilakukan, relokasi sudah dipersiapkan," ujar Hamzah, Kamis (6/2/2025).
Hamzah menjelaskan bahwa pihaknya dari DPRD Kabupaten Sukabumi tidak diikutsertakan dalam penggusuran tersebut. "Berbicara tentang masyarakat berarti berbicara tentang wakil rakyat, yaitu DPRD. Sayangnya, kami tidak diajak bicara dalam tim terpadu. Padahal, ini menyangkut nasib rakyat," tegasnya.
Baca Juga: Junajah Jajah Dengar Suara Warga Ubrug Sukabumi, Status Lahan HGU Jadi Sorotan
Oleh karna itu, Hamzah mendesak kepada tim terpadu yakni dari pihak pemerintah daerah dan perusahaan yang membangun area tersebut agar segera menyelesaikan hak-hak warga yang terdampak.
Ia juga meminta agar warga diberikan kompensasi, baik berupa uang kerohiman untuk menyewa tempat tinggal sementara maupun relokasi ke lokasi yang lebih layak.
"Kami meminta kepada tim terpadu yakni (Kadis DLH) pak Prasetyo selaku wakil ketua tim terpadu untuk segera memfasilitasi masyarakat ini agar mendapatkan kehidupan yang layak. Seharusnya sebelum eksekusi dilakukan, solusi sudah ada," ujarnya.
"Seharusnya mereka sebelum melakukan eksekusi area ini mereka menyiapkan relokasi dulu. Ngomonglah apalagi tim terpadu ini semua dari pemda, disini seharusnya dilibatkan wakil rakyat, karena ini jelas menyangkut wakil rakyat, menyangkut rakyat, rakyat ini tuan kami, boz kami," sambungnya.
Menurutnya, eksekusi ini seharusnya dilakukan dengan perencanaan matang dan pendataan yang jelas. "DLH dan tim terpadu seharusnya memastikan data warga sebelum eksekusi dilakukan. Mana yang bisa pindah, mana yang harus mendapat bantuan. Bagi sebagian warga, rumah ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga sumber penghidupan. Pemerintah daerah harusnya mempertimbangkan ini sejak awal," katanya.
DPRD Kabupaten Sukabumi memberi tenggat waktu hingga Jumat 7 Februari 2025 kepada pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Hari ini saya minta selesaikan daedline sampai besok jumat, sesuai target mereka 4 hari melakukan eksekusi ini, kalau tidak ada juga jangan salahkan kami," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD mendukung pembangunan, tetapi tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat. "Kami mendukung pembangunan, tapi jangan sampai rakyat jadi korban. Jika sejak awal ada koordinasi dengan DPRD, mungkin kejadian seperti ini bisa dicegah," tandasnya.