SUKABUMIUPDATE.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi mengikuti rapat virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pada Senin (3/2/2025). Rapat yang juga dihadiri oleh Sekda Ade Suryaman dan jajaran Pemda Kabupaten Sukabumi membahas mengenai persiapan pelantikan kepala daerah terpilih.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya menerima arahan dari Kemendagri terkait tahapan pelantikan. Mendagri menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah bersidang untuk memutuskan perkara sengketa Pilkada, termasuk diantaranya sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi.
"Manakala memang Kabupaten Sukabumi misalnya masuk dalam tanggal 5 diputuskan dismissal, tahapan berikutnya tanggal 6, 7 sampai 8 setelah ada ketetapan dari MK, maka KPU harus segera melakukan penetapan dan pengusulan kepada DPRD untuk bisa di paripurnakan," jelas Budi kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi Tekankan Pentingnya Transparansi dan Inovasi Pengelolaan Zakat
Selanjutnya, kata Budi, DPRD akan menindaklanjuti dengan melaksanakan paripurna yang harus digelar paling lama tiga hari setelah menerima usulan dari KPU Kabupaten Sukabumi.
"Jadi paling lama 3 hari, yaitu tanggal 9 sampai 11 Februari 2025, DPRD harus bisa melaksanakan paripurna yang agendanya menetapkan dan mengusulkan pelantikan bupati terpilih kepada mendagri melalui gubernur, agar bisa dilantik pada 20 Februari 2025," terangnya.
Budi berharap Mahkamah Konstitusi segera memutuskan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi pada tanggal 5 Februari. "Apapun keputusannya yang di putuskan oleh MK, (agar) kita bisa melakukan tahapan-tahapan berikutnya dengan jelas," imbuhnya.
"Jadi nanti Kabupaten Sukabumi menunggu hasil keputusan MK, baru dari situ kita akan melihat tahapan-tahapan berikutnya," tegasnya. (adv)