SUKABUMIUPDATE.com - Kemendari menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait tahapan pilkada 2024, khususnya jadwal pelantikan dan sengketa hasil pemilihan yang masih bersidang di mahkamah konstitusi. Kabupaten Sukabumi termasuk salah satu, daerah yang masih menunggu putusan sela MK terkait sengketa yang diajukan oleh calon kepala daerah.
Rakor yang berlangsung secara daring di Pendopo Sukabumi, Senin (3/2/2025) diikuti oleh Sekda Ade Suryaman dan jajaran dinas serta Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Dalam rakor Mendagri Tito Karnavian memaparkan tentang rencana pelantikan kepala daerah hasil pemilu 2024.
Baca Juga: Disdik Sukabumi Bimbing Guru SD Manfaatkan Sains dan Teknologi Digital dalam Pembelajaran
“Kami mendengarkan arahan Mendagri mengenai tahapan pilkada 2024 khususnya untuk persiapan pelantikan kepada daerah terpilih. Mendagri menjelaskan ada daerah yang hasil pilkada bersengketa di MK sehingga berdampak pada jadwal pelantikan, termasuk Kabupaten Sukabumi,” jelas Budi Azhar kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Budi, pemerintah dalam hal ini mendagri sudah menetapkan rencana pelantikan pada tanggal 20 Februari 2025, dilakukan serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara. Rencana pelantikan tersebut mengalami perubahan dari yang rencana awalnya pada 6 Februari 2025.
Baca Juga: Viral Video Duel Siswi SD di Kota Sukabumi, Polisi: Motifnya Saling Ejek
Keputusan ini terkait langkah Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari yang rencana awalnya pada 15 Februari 2025. “Jadi rencana pelantikan di tanggal 20 Februari 2025 nanti, akan mengikutsertakan daerah yang ditolak gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga yang akan dilantik serentak merupakan kepala daerah tanpa gugatan dan ditolak Mahkamah Konstitusi,” beber Budi.
Sementara untuk daerah yang gugatannya dilanjut, pelantikan kepada daerah akan dilakukan setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi dan inkrah, waktunya disesuaikan dengan hasil putusannya.
Baca Juga: Kesaksian Penumpang Sebelum Mobil Pelat Merah Cianjur Terguling di Cikidang Sukabumi
“Kabupaten Sukabumi sendiri adalah salah satu daerah yang hasil pilkada 2024 dibawah ke ranah MK, jadi kita menunggu putusan sela atau dismissal
hakim MK di tanggal 4-5 Februari 2025 mendatang,” lanjutnya.
Menurut Budi, jika pada tanggal tersebut MK memutuskan menolak sengketa hasil pilkada Kabupaten Sukabumi, maka KPU akan bergerak dalam rentan tanggal 6,7 atau 8 Februari 2025 untuk melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya DPRD akan memparipurnakan ketetapan KPU sebagai salah satu tahapan pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih ke Kemendagri lewat Gubernur Jabar.
Baca Juga: Disperkim Sukabumi Perpanjang Kontrak 89 Tenaga Honorer, Pastikan Tidak Ada Rekrutmen Baru
“DPRD itu diberi waktu 3 hari, 9,10 atau 11 Februari 2025 untuk menggelar paripurna penetapan hasil pilkada 2025. Untuk kemudian diusulkan ke Mendagri lewat Gubernur Jawa Barat,” ungkap Budi.
Ia menegaskan pelantikan kepala daerah hasil pilkada Kabupaten Sukabumi 2025 yang sejauh terus berubah sesuai dinamika dan hukum yang berlaku tidak mengganggu jalankan roda pemerintah di daerah.
Baca Juga: Awas Hoaks! Pengamat Sepak Bola Bung Towel Dikeroyok Orang Tidak Dikenal
“Kita berharap paling lambat tanggal 5 Februari 2025 ada putusan dari MK. Apapun keputusannya kita bisa menyiapkan langkah-langkah persiapan dengan jelas. Setelah tanggal 5 baru kita bisa melihat tahapan apa yang akan diambil untuk dijalankan,” pungkasnya.