SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ketiga tahun sidang 2025 pada Rabu (15/1/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali serta dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Forkopimda, dan sejumlah kepala SKPD.
Agenda rapat berfokus pada penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati Sukabumi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, yakni: Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dalam rapat itu, Fraksi Partai Demokrat melalui anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Lugi Septiandi Herman menyampaikan pandangannya terkait ketiga Raperda.
Baca Juga: Komisi II DPRD Sukabumi Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Tambang Ilegal
Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air
Lugi menjelaskan, pengetahuan tradisional erat kaitannya dengan masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik khas dan hubungan kuat dengan tanah serta lingkungan hidup.
Menurutnya, Fraksi Partai Demokrat sependapat dengan pandangan Bupati bahwa penyusunan Raperda ini harus menghindari tumpang tindih dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, nilai-nilai kearifan lokal dan kewenangan pemerintah daerah juga harus menjadi perhatian utama dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.
Jasa Lingkungan
Dalam pengelolaan jasa lingkungan, Fraksi Partai Demokrat menyoroti perlunya pendekatan berwawasan lingkungan yang seimbang antara kepentingan ekonomi dan konservasi sumber daya alam.
Lugi menyebut Raperda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam, dan memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan.
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Terkait Raperda ini, Lugi menilai pentingnya regulasi yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi para investor untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Fraksi Partai Demokrat optimis Raperda ini dapat mendorong peningkatan investasi lokal maupun asing di Kabupaten Sukabumi.
Lugi mengakhiri penyampaian jawaban Fraksi Partai Demokrat dengan harapan agar pembahasan Raperda antara legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan penyempurnaan yang normatif dan responsif terhadap aspirasi lokal.
“Semoga Allah SWT senantiasa merahmati dan meridhoi setiap upaya kita untuk memperjuangkan perubahan menuju Kabupaten Sukabumi yang religius, maju, dan inovatif,” katanya. (ADV)