SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang Ke-2 (Dua) pada Tahun Sidang 2025, dengan agenda penyampaian Pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat paripurna pada Selasa (14/01/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup serta dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati Marwan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.
Baca Juga: Investasi hingga Perlindungan Mata Air, 3 Raperda dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
Marwan berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Marwan menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.
"Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air. Hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Marwan di ruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar menginformasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Tanggapan/Jawaban masing-masing Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati mengenai tiga Raperda Prakarsa DPRD ini akan disampaikan pada hari Rabu 15 Januari 2025.
"Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bapak Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini," kata Budi.
"Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah SWT untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang, Aamiin Yaa Robal'alamin," pungkasnya. (ADV)