SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama menyampaikan nota pengantar atau penjelasan secara singkat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Lingkungan.
Penyampaian Nota Pengantar Raperda prakarsa DPRD itu dibacakan Erpa dalam Rapat Paripurna yang Ke-1 (Satu) pada Tahun Sidang 2025 di ruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 13 Januari 2025.
Mengawali penyampaiannya, Erpa mengatakan bahwa Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu wilayah terbesar di Provinsi Jawa Barat, memiliki kekayaan sumber daya alam yang
beragam.
Dengan luas wilayah 4.145,70 KM persegi dan didukung oleh keanekaragaman ekosistem, Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang memiliki peran penting dalam pelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan ekologi.
"Selain itu, keberadaan hutan, daerah aliran sungai, dan kawasan pertanian menjadikan wilayah ini memiliki potensi besar dalam penyediaan jasa lingkungan seperti pengelolaan air, penyerap karbon, dan konservasi keanekaragaman hayati," tuturnya.
Baca Juga: Berbasis Nilai Budaya Lokal, DPRD Sukabumi Soal Raperda Perlindungan Mata Air
Namun, kata Erpa, tantangan lingkungan yang dihadapi terus meningkat, terutama terkait dengan degradasi lahan, pencemaran air, dan pengelolaan sampah yang belum optimal.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukabumi menunjukkan peningkatan timbunan sampah di beberapa wilayah, sementara akses terhadap sarana dan prasarana kebersihan masih belum merata.
"Hal itu mendorong perlunya pendekatan holistik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan jasa lingkungan. Pentingnya pengakuan terhadap kontribusi jasa lingkungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan juga menjadi isu strategis," lanjutnya.
Politisi PKS itu juga menyebut pengelolaan berbasis jasa lingkungan tidak hanya memberikan manfaat ekologi, tetapi juga berdampak pada peningkatan ekonomi lokal, khususnya dalam sektor pariwisata, pertanian berkelanjutan, dan industri berbasis lingkungan.
Oleh karena itu, menurutnya penyusunan Raperda tentang jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi menjadi langkah strategis untuk menjamin perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan jasa lingkungan secara adil dan berkelanjutan.
"Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendukung kebijakan daerah dalam menghadapi tantangan lingkungan sekaligus memanfaatkan potensi lokal untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut Erpa menuturkan bahwa saat ini Kabupaten Sukabumi menghadapi sejumlah permasalahan serius terkait pengelolaan jasa lingkungan, yang dapat dirangkum sebagai berikut:
1. Kerusakan ekosistem dan penurunan kualitas lingkungan
Degradasi lingkungan yang terjadi di Sukabumi, seperti deforestasi, pencemaran sungai, dan kerusakan kawasan pesisir, menjadi ancaman nyata terhadap kemampuan ekosistem untuk menyediakan jasa lingkungan.
"Data dari Kabupaten Sukabumi dalam angka 2024 menunjukkan bahwa hampir 32% wilayah hutan di Sukabumi telah mengalami perubahan fungsi, yang sebagian besar disebabkan oleh pembukaan lahan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan," kata Erpa.
2. Ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya
Pengelolaan jasa lingkungan yang ada saat ini menunjukkan ketimpangan antara pihak yang memperoleh manfaat dan pihak yang menanggung beban kerusakan lingkungan.
"Contohnya adalah masyarakat sekitar hutan yang sering kali dirugikan oleh aktivitas penebangan liar, sementara manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati oleh pihak luar," ungkapnya.
3. Minimnya pemahaman dan kepedulian masyarakat
Rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jasa lingkungan turut memperburuk kondisi ini. Kurangnya program edukasi dan pelibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi menjadi tantangan utama yang harus diatasi.
4. Kelemahan dalam struktur dan budaya hukum
Struktur hukum yang ada belum sepenuhnya mendukung penegakan aturan terkait jasa lingkungan. Selain itu, budaya hukum masyarakat yang masih minim kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan sering kali menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan.
Erpa menyebut urgensi pembentukan Raperda jasa lingkungan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjawab tantangan yang ada melalui kerangka hukum yang kuat, jelas, dan berkelanjutan.
Beberapa poin penting yang mendasari urgensi ini adalah:
1. Kekosongan hukum pada tingkat daerah
Hingga saat ini, belum ada regulasi spesifik di tingkat Kabupaten sukabumi yang mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan dan pemanfaatan jasa lingkungan. Kekosongan ini membuat upaya pengelolaan lingkungan menjadi tidak terkoordinasi dan rentan terhadap penyalahgunaan.
2. Meningkatkan efektivitas penegakan hukum
Raperda ini diharapkan dapat memperkuat struktur hukum daerah, termasuk mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif, seperti pengawasan dan sanksi yang jelas bagi pelanggaran.
3. Mendorong partisipasi dan kesadaran masyarakat
Salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal dalam pelestarian lingkungan. hal ini dapat dicapai melalui insentif, pelatihan, dan kampanye kesadaran.
4. Harmonisasi dengan kebijakan nasional dan provinsi
Pembentukan Raperda ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan RPJMD Jawa Barat yang menekankan pada pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
"Kami menyadari penyusunan rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan hari ini masih belum optimal, untuk itu kami memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi dan
penyempurnaannya dalam setiap pembahasan antara badan pembentukan peraturan daerah dengan pemerintah daerah," kata Erpa.
"Selanjutnya, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan raperda tentang jasa lingkungan ini, kami berharap Bupati Sukabumi dan pemerintah daerah bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap raperda yang kami sampaikan hari ini," tutupnya. (ADV)