Berbasis Kearifan Lokal Patanjala, DPRD Sukabumi Soal Raperda Perlindungan Mata Air

Selasa 14 Januari 2025, 17:21 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana saat menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air. (Sumber : Dok. DPRD)

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana saat menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air. (Sumber : Dok. DPRD)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan nota pengantar atau penjelasan secara singkat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.

Penyampaian Nota Pengantar Raperda prakarsa DPRD itu dibacakan Bayu dalam Rapat Paripurna yang Ke-1 (Satu) pada Tahun Sidang 2025 di ruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 13 Januari 2025.

Bayu mengatakan, penyusunan Raperda ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menjaga kelestarian mata air sebagai salah satu sumber daya vital yang memiliki peran
strategis dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

"Sebagai wilayah yang kaya akan tradisi dan budaya sunda, masyarakat Kabupaten Sukabumi memiliki berbagai bentuk pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Pengetahuan tersebut khususnya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang berbasis kearifan lokal, termasuk pelestarian mata air," kata Bayu.

Baca Juga: Investasi hingga Perlindungan Mata Air, 3 Raperda dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

Pengetahuan itu menurut Bayu dikenal dengan konsep 'Patanjala', yang mencakup prinsip-prinsip ekologis, sosial, dan kultural dalam mengelola sumber daya alam secara arif.

"Namun, di tengah arus modernisasi, keberadaan pengetahuan tradisional ini terancam terpinggirkan. selain itu, belum adanya landasan hukum yang kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan menimbulkan kekosongan regulasi yang dapat berdampak pada keberlanjutan sumber daya mata air," tuturnya.

"Oleh karena itu, diperlukan suatu regulasi yang secara spesifik mengatur perlindungan mata air berbasis nilai-nilai budaya lokal untuk menjamin keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat di masa mendatang," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bayu juga menyampaikan landasan filosiofis, sosiologis, yuridis hingga dasar hukum penyusunan Raperda ini.

Secara rinci, Politisi PKB tersebut menyampaikan bahwa Raperda ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:

1. Menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan pengetahuan tradisional.
2. Memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air.
3. Memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam perlindungan mata air.

Sedangkan sasaran dari Raperda ini adalah terciptanya tata kelola mata air yang berlandaskan nilai budaya sunda dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Kemudian sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017 dan konsep pengetahuan tradisional Patanjala, maka ruang lingkup dan materi yang akan diatur dalam Raperda sebagai berikut:

1. Ketentuan umum:
2. Landasan, asas dan tujuan:
3. Perlindungan mata air berbasis pengetahuan tradisional:
4. Hak dan kewajiban masyarakat dalam perlindungan mata air:
5. Peran serta masyarakat dan pemerintah daerah:
6. Tata cara perlindungan mata air:
7. Pembentukan lembaga atau panitia perlindungan mata air:
8. Mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan perlindungan mata air
9. Pengawasan, pengendalian dan evaluasi
10. Pembiayaan:
11. Ketentuan penutup.

Sebagai penutup, Bayu berharap pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi dapat menerima, membahas, dan menyetujui raperda ini sebagai langkah strategis dalam melestarikan sumber daya mata air berbasis pengetahuan tradisional. Pihaknya menyadari bahwa penyusunan raperda ini masih memerlukan masukan, koreksi, dan penyempurnaan dari berbagai pihak.

"Semoga segala upaya yang kita lakukan senantiasa mendapatkan rahmat dan ridho Allah swt, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi," tutupnya. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Internasional14 Januari 2025, 23:06 WIB

Capai Rp2.200 T! Kerugian Akibat Kebakaran Los Angeles Lampaui Anggaran Infrastruktur Prabowo

Sedikitnya 24 orang tewas dalam bencana kebakaran yang menurut Gubernur California merupakan bencana alam paling dahsyat dalam sejarah AS.
Kebakaran di Los Angeles Amerika Serikat. (Sumber : Dok. KJRI Los Angeles)
Sukabumi14 Januari 2025, 21:45 WIB

Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan Tower di Purabaya Sukabumi Tuai Polemik

Camat Purabaya Sukabumi sebut perusahaan tetap ngeyel dan melanjutkan pendirian tower menara telekomunikasi ini meskipun belum ada izin lengkap.
Potret tower menara telekomunikasi milik PT. STP di Kampung Babakan Bogor, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, yang menuai polemik. (Sumber Foto: Istimewa)
Life14 Januari 2025, 21:00 WIB

Babasan Sunda Arti dan Contoh Kalimat: Sanajan Wareg, Tatang Mah Jelemana Laer Gado

Babasan Sunda seringkali menggunakan kiasan atau perumpamaan untuk menyampaikan pesan atau makna tertentu.
Ilustrasi - Babasan Sunda seringkali menggunakan kiasan atau perumpamaan untuk menyampaikan pesan atau makna tertentu. (Sumber : Freepik)
Sukabumi14 Januari 2025, 20:55 WIB

Kisah Tati Disabilitas di Kota Sukabumi Merajut Harapan di Tengah Janji Politik Cagub Jabar

Sebagai perempuan disabilitas, dengan segala keterbatasan keluarganya, Tati masih berjuang dengan keterampilan yang dimilikinya semasa sekolah dulu.
Tati Latifah (47 tahun) ibu rumah tangga penyandang disabilitas tunanetra di Kota Sukabumi saat menganyam kerajinan tas di rumahnya. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life14 Januari 2025, 20:00 WIB

Keraton Surosowan: Istana Sultan dan Pusat Pemerintahan Kerajaan Banten

Keraton Surosowan adalah saksi bisu kejayaan Kesultanan Banten di masa lalu. Bangunan megah ini pernah menjadi pusat pemerintahan dan pusat kebudayaan Islam di Pulau Jawa bagian barat.
Keraton Surosowan adalah saksi bisu kejayaan Kesultanan Banten di masa lalu. Bangunan megah ini pernah menjadi pusat pemerintahan dan pusat kebudayaan Islam di Pulau Jawa bagian barat. (Sumber : Instagram/@andhiseto/@mfgr_206).
Jawa Barat14 Januari 2025, 19:38 WIB

Pemprov Jabar Siapkan 52 Ribu Vaksin Hewan Ternak untuk Antisipasi Penyebaran PMK

Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan provinsi Jabar, vaksinasi ini diberikan secara gratis kepada para peternak.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau vaksinasi hewan ternak sapi perah di Kandang Sapi Pak Osim, Desa Cisaat Kabupaten Subang, Selasa (14/1/2025). (Sumber : Humas Jabar)
Inspirasi14 Januari 2025, 19:32 WIB

Pembinaan Pegawai Non ASN, Distan Sukabumi Dorong Peningkatan Disiplin & Produktivitas Kerja

Rapat pembinaan yang dipimpin Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap itu diikuti 88 orang pegawai non ASN.
Kepala Dinas Pertanian atau Distan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap saat memberikan pembinaan bagi puluhan pegawai Non ASN. (Sumber Foto: IG Distan Kabupaten Sukabumi)
Entertainment14 Januari 2025, 19:30 WIB

Lee Min Ho Bakal Gelar Fanmeeting MINHOVERSE di Jakarta Tahun Ini

Aktor asal Korea Selatan, Lee Min Ho akan menyapa penggemar lewat fanmeeting pertamanya setelah 8 tahun yang bertajuk Minhoverse.
Lee Min Ho Bakal Gelar Fanmeeting MINHOVERSE di Jakarta Tahun Ini (Sumber : Instagram/@myment_official)
Keuangan14 Januari 2025, 19:00 WIB

Berapa Gaji Pegawai Badan Gizi Nasional yang Lolos Rekrutmen SPPI Batch 3?

Pelamar SPPI Batch 3 Unhan berkesempatan menjadi ASN (Pegawai Negeri Sipil) di Badan Gizi Nasional.
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Produk14 Januari 2025, 18:30 WIB

Apa Penyebab Kadar Emas Berkurang? Begini Cara Merawat Perhiasan Agar Awet!

Kadar emas dinyatakan dalam karat (K) atau dalam persentase (%).
Ilustrasi. Ketahui Penyebab Kadar Emas Berkurang dan Cara Merawatnya Agar Perhiasan Awet! (Sumber : Pexels/Pixabay)