SUKABUMIUPDATE.com - Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Jumat (29/11/2024).
Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar tersebut dalam rangka melaksanakan diskusi dan konsultasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
Perancang PUU Madya Kanwil Jabar Ery Kurniawan mengatakan, bahwa konsultasi yang bertujuan untuk menguatkan dan menyempurnakan Raperda ini membahas tentang materi muatan dan teknik pembentukan yang ada di dalam Raperda.
"Hasil diskusi dan konsultasi ini diharapkan bermanfaat bagi Pemkab Sukabumi, selain itu diharapkan juga Raperda ini bisa berdaya guna terutama bagi para pengusaha di wilayah Kabupaten Sukabumi serta bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi," kata Ery seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 20 Propemperda 2025, Berikut Daftarnya!
Sementara itu dalam penyampaian oleh anggota tim DPRD Kabupaten Sukabumi, Ery menyebut Raperda ini diharapkan bisa mendorong Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi untuk berkontribusi bagi masyarakat dan Pemerintah daerah.
"Selain itu juga tim pemrakarsa ingin supaya produk-produk yang dijual pada Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi teregulasi, agar masyarakat terlindungi dan diuntungkan melalui regulasi tersebut," tuturnya.
Berdasarkan hasil dari diskusi dan konsultasi bersama ini, Ery menyebut tim pemrakarsa Raperda perlu mempertimbangkan kembali pencantuman pasal-pasal yang dirasa berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kabupaten Sukabumi. Selain itu pihaknya juga menyarankan perlunya penekanan mengenai sanksi dan insentif bagi pengusaha secara jelas di dalam Raperda ini bila ada.
Tim DPRD Kabupaten Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda ini kemudian berharap dengan konsultasi dan diskusi bersama ini bisa membantu tim penyusun Raperda dalam menangani batasan-batasan yang dihadapi pemrakarsa dalam penyusunan Raperda. (ADV)