SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat 22 November 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilan Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa penyusunan Raperda perlu diawali dengan perencanaan yang matang melalui Propemperda.
Baca Juga: Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi
“Penyusunan Propemperda merupakan bagian penting dari tugas penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Bayu.
Propemperda Tahun 2025 mencakup 20 Raperda yang terdiri dari:
* 11 Raperda Prakarsa DPRD, antara lain:
* Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (Komisi IV)
* Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Komisi I)
* Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar (Komisi I)
* Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Komisi III)
* Raperda tentang Perlindungan Masyarakat (Komisi I)
* Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Komisi IV)
* Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Komisi IV)
* Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi II)
* Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air (Bapemperda)
* Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Komisi I)
* Raperda tentang Jasa Lingkungan (Bapemperda).
* 9 Raperda Usulan Pemkab Sukabumi, di antaranya:
* Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Bappeda).
* Raperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
* Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
* Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
* Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
* Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Dinas Pemadam Kebakaran).
* Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2045 (Dinas Perdagangan dan Perindustrian)
* Raperda tentang Perubahan Nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Bagian Ekonomi Setda).
* Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bapenda).
Kesepakatan ini merupakan hasil kajian dan pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dengan Tim Penyusunan Perda Pemkab Sukabumi, yang melibatkan Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Jejak Bayu Permana, Dari Aktivis Menjadi Legislator Muda Di Parlemen Sukabumi
Bayu berharap Propemperda 2025 menjadi bagian integral dalam rencana pembangunan daerah. “Kami membutuhkan komitmen bersama antara Bupati, Perangkat Daerah, dan DPRD untuk mengalokasikan anggaran APBD secara konsisten demi kelancaran penyusunan Naskah Akademis dan Raperda,” tegasnya.
Politisi PKB itu juga menekankan pentingnya rencana kerja yang jelas dalam setiap tahapan penyusunan Raperda, mulai dari perumusan, hearing, pembahasan, hingga sosialisasi setelah diundangkan.
"Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.