SUKABUMIUPDATE.com – Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat pada 7 November 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Bapemperda, yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, memiliki tugas penting dalam menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beserta alasannya setiap tahun anggaran.
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Apep Saepul Mahdan, yang turut serta dalam kunjungan ini menyampaikan bahwa konsultasi kali ini berfokus pada lima Raperda yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Propemperda 2025. Kelima Raperda tersebut adalah:
Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Minta Generasi Muda Tak Lupakan Jasa Para Pahlawan
1. Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar.
2. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
3. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
4. Raperda tentang Pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL).
5. Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Berbasis Pengetahuan Tradisional.
Politisi PPP itu menekankan bahwa perencanaan Propemperda merupakan elemen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Menurutnya, Propemperda harus disusun dengan tujuan untuk mendukung visi pembangunan daerah serta kebijakan pembangunan nasional.
"Raperda yang disusun nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi," harapnya.