SUKABUMIUPDATE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu supermarket di Kecamatan Palabuhanratu pada Kamis sore (24/10/2024). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari audiensi masyarakat yang melaporkan sejumlah masalah terkait kondisi lingkungan sekitar dan pengelolaan supermarket.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rombongan langsung mengarah ke arah basemen, kemudian mereka langsung disuguhkan genangan limbah pembuangan yang tampak menghitam dan mengeluarkan bau tidak sedap yang menusuk hidung.
"Hari ini kami melakukan sidak berdasarkan laporan masyarakat, dan benar ada beberapa temuan yang perlu segera ditindak lanjuti," kata Hamzah Gurnita, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dari sidak tersebut, Hamzah mejelaskan bahwa pihaknya menemukan tiga permasalahan, yakni pertama, pengelolaan limbah yang buruk, menyebabkan bau tak sedap dan genangan air di sekitar supermarket. Kedua, adanya pelanggaran tata ruang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan ketiga, supermarket tersebut belum terdaftar dalam forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Bina Lingkungan (TJSPKBL) sesuai Perda No. 5 Tahun 2023.
Baca Juga: Gruduk DPRD, Warga Palabuhanratu Keluhkan Bau Limbah dan Makanan Kedaluwarsa di Supermarket
Selain itu, Hamzah juga menemukan produk makanan kedaluwarsa yang masih dipajang di rak supermarket, yang dinilai sangat membahayakan kesehatan konsumen.
"Sanksi untuk pelanggaran CSR sudah jelas dalam perda, dan ini menjadi catatan serius bagi kami. Selain itu, kami juga menemukan salah satu produk makanan yang sudah kedaluwarsa tapi masih dijual, ini sangat membahayakan konsumen," kata Hamzah.
"Ini masalah serius yang harus segera ditangani. Produk yang kadaluwarsa tidak boleh lagi dijual karena bisa membahayakan kesehatan konsumen," jelas Hamzah.