Sidak Supermarket, DPRD Sukabumi Temukan Pelanggaran Tata Ruang hingga Limbah Berbau

Kamis 24 Oktober 2024, 21:24 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi saat sidak di Yogya Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi saat sidak di Yogya Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu supermarket di Kecamatan Palabuhanratu pada Kamis sore (24/10/2024). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari audiensi masyarakat yang melaporkan sejumlah masalah terkait kondisi lingkungan sekitar dan pengelolaan supermarket.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rombongan langsung mengarah ke arah basemen, kemudian mereka langsung disuguhkan genangan limbah pembuangan yang tampak menghitam dan mengeluarkan bau tidak sedap yang menusuk hidung.

"Hari ini kami melakukan sidak berdasarkan laporan masyarakat, dan benar ada beberapa temuan yang perlu segera ditindak lanjuti," kata Hamzah Gurnita, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dari sidak tersebut, Hamzah mejelaskan bahwa pihaknya menemukan tiga permasalahan, yakni pertama, pengelolaan limbah yang buruk, menyebabkan bau tak sedap dan genangan air di sekitar supermarket. Kedua, adanya pelanggaran tata ruang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan ketiga, supermarket tersebut belum terdaftar dalam forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Bina Lingkungan (TJSPKBL) sesuai Perda No. 5 Tahun 2023.

Baca Juga: Gruduk DPRD, Warga Palabuhanratu Keluhkan Bau Limbah dan Makanan Kedaluwarsa di Supermarket

Selain itu, Hamzah juga menemukan produk makanan kedaluwarsa yang masih dipajang di rak supermarket, yang dinilai sangat membahayakan kesehatan konsumen.

"Sanksi untuk pelanggaran CSR sudah jelas dalam perda, dan ini menjadi catatan serius bagi kami. Selain itu, kami juga menemukan salah satu produk makanan yang sudah kedaluwarsa tapi masih dijual, ini sangat membahayakan konsumen," kata Hamzah.

"Ini masalah serius yang harus segera ditangani. Produk yang kadaluwarsa tidak boleh lagi dijual karena bisa membahayakan kesehatan konsumen," jelas Hamzah.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak