SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke-13 pada tahun sidang 2024, Rabu (16/10/2024).
Rapat Paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 serta Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus DPRD dalam rangka membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat Paripurna hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf serta dihadiri oleh para Anggota DPRD berjumlah 35 orang.
"Yang tidak mengikuti paripurna karena sakit sebanyak 1 orang dan karena izin sebanyak 5 orang," kata Budi Azhar.
Baca Juga: Paripurna DPRD Sukabumi, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2025
Budi menuturkan, pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD 2025 disampaikan langsung oleh juru bicara dari masing-masing Fraksi.
Adapun penyampaian pandangan umum dari 7 Fraksi DPRD disampaikan secara bergiliran, diawali dari Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional, yang disampaikan oleh Rahma Sakura Ramkar, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, disampaikan oleh Ruslan Abdul Hakim.
Kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Dadang Hermawan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, disampaikan oleh Hendra Purnama, S.Si, Fraksi PDI-Perjuangan, disampaikan oleh Anang, S.Pd, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Lugi Septiandi Herman, dan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Bambang Nurpalah.
“Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025," ungkap Budi.
Untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut, Budi berharap Bupati Sukabumi dapat memberikan jawaban atas Ke-7 Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD Kamis 17 Oktober 2024 besok. (ADV)