SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyatakan rasa syukurnya atas penetapan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang baru disahkan dalam rapat paripurna, pada Senin, 14 Oktober 2024.
"Kita bersyukur Kabupaten Sukabumi telah memiliki Perda tentang Masyarakat Hukum Adat. Tujuannya tentu untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Sukabumi, termasuk kelompok-kelompok masyarakat adat," ungkapnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (15/10/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa perda ini merupakan hasil kerja DPRD periode 2019-2024. "Perlu juga diketahui oleh masyarakat bahwa Perda Masyarakat Hukum Adat ini adalah hasil kerja DPRD periode yang lalu, dan baru saja diparipurnakan oleh dewan periode sekarang," katanya.
Anggota Fraksi PKB itu menuturkan bahwa komunitas masyarakat adat yang diakui harus menjadi referensi dalam hal pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. "Masyarakat adat yang menjaga tradisinya harus menjadi contoh bagaimana pengelolaan lingkungan dilakukan dengan bijak dan berkelanjutan," tegasnya.
Bayu juga mengangkat diskusi di Fraksi PKB terkait terminologi adat. Ia menjelaskan bahwa istilah 'adat' sebenarnya tidak ditemukan dalam naskah kuno atau kebudayaan Sunda, melainkan merupakan serapan dari bahasa Arab dan istilah yang digunakan pada masa kolonial. "Istilah adat ini harus dipahami dengan baik agar tidak menciptakan polarisasi di antara warga Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Baca Juga: Paripurna DPRD Sukabumi, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2025
Baca Juga: DPRD-Pemkab Sukabumi Setujui Raperda soal Perlindungan Masyarakat Adat Jadi Perda
Fraksi PKB, kata Bayu, juga menyambut baik penetapan perda ini, dengan harapan bahwa hak-hak masyarakat, khususnya kelompok-kelompok yang terpinggirkan atau terdiskriminasi, dapat terpenuhi dengan lebih baik.
"Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, akan ada upaya mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, terlepas dari latar belakang pendidikan, suku, agama, atau tradisi," paparnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa meskipun Perda ini telah ditetapkan, masyarakat perlu mendapatkan sosialisasi lebih lanjut mengenai substansi dan esensinya. "Penting untuk mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan agar semua pihak memahami apa yang menjadi muatan hukumnya," tegasnya.
Selain itu, Bayu juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memperketat proses verifikasi dan validasi komunitas yang mengajukan pengakuan sebagai masyarakat adat. "Verifikasi dan validasi terkait kriteria masyarakat adat ini harus diperketat, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan berbasis kebudayaan oleh masyarakat adat," jelasnya.
Bayu menjelaskan beberapa ketentuan penting dalam Perda Masyarakat Hukum Adat ini, termasuk kriteria masyarakat hukum adat, seperti memiliki asal-usul yang jelas dengan leluhurnya dan memiliki ikatan kuat dengan lingkungan dan wilayah mereka.
"Jangan sampai perda ini membuka peluang bagi kelompok-kelompok yang tidak memenuhi kriteria masyarakat adat untuk meminta pengakuan pemerintah daerah," tegasnya.
Terakhir, Bayu menekankan pentingnya menjaga ikatan yang kuat antara masyarakat hukum adat dan lingkungan tempat mereka bermukim. Ia berharap model pengelolaan lingkungan berbasis tradisi dapat menjadi solusi dalam menghadapi krisis lingkungan yang sedang terjadi.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi referensi untuk pemulihan krisis lingkungan di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.