SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan Nota Pengantar mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-12, Senin (14/10/2024).
Marwan mengatakan, APBD tersebut telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Adapun untuk teknis penyusunannya berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD berdasarkan prinsip.
Selanjutnya Marwan menjelaskan, penyusunan RKPD, kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2025 telah memperhatikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, dengan tetap memprioritaskan kebijakan pemerintah dalam rangka merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal.
"Penyusunan APBD tersebut perlu diselaraskan dengan APBN TA 2025 untuk menjaga keberlanjutan dan penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang akan datang. APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan," tuturnya.
Baca Juga: DPRD-Pemkab Sukabumi Setujui Raperda soal Perlindungan Masyarakat Adat Jadi Perda
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, menginformasikan bahwa berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini akan disampaikan pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024.
“Kita baru menerima nota pengantar bupati, kemudian akan disampaikan ke fraksi-fraksi untuk bmembuat pandangan umumnya, akan dibahas dalam rapat paripurna hari Rabu nanti,” jelasnya.
Budi Azhar menerangkan, usulan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk APBD tahun 2025 mendatang masih berada di angka 4 triliun rupiah, atau tak jauh berbeda dengan tahun 2024 ini. Namun, Budi menyebut, nilai tersebut masih mungkin bertambah atau berkurang.
“Ini kan baru asumsi awal, bisa bertambah bisa berkurang tergantung asumsi pendapatannya. Di situ mungkin DAK belum masuk, bantuan keuangan provinsi juga, ini kan sambil perjalanan, kadang kita sudah menetapkan APBD saja masih ada tambahan pendapatan yang masuk di awal-awal tahun. Sehingga tidak bisa diasumsikan satu asumsi APBD 2025 itu,” bebernya. (ADV)