SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iwan Ridwan meluangkan waktu menghadiri undangan untuk mendengarkan aspirasi para petani penggarap tanah negara PTPN VIII.
Pertemuan itu dilaksanakan di Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jumat (11/10/2024). Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 43 petani, di mana perwakilannya yang bernama Yunus menyampaikan sejumlah aspirasi.
"Para petani menyampaikan aspirasi tentang kesulitan-kesulitan mereka mendapatkan akses pembangunan dari pemerintah," kata Iwan yang menduduki kursi DPRD mewakili daerah pemilihan atau dapil III Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Bahas Percepatan Reforma Agraria, Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
Aspirasi lainnya, lanjut Iwan, adalah soal akses transportasi jalan yang sulit dan tidak dapat diusulkan pembangunannya kepada pemerintah karena statusnya sebagai tanah PTPN. Begitu pun sarana pertanian lain seperti pengairan tidak bisa didapatkan.
"Para petani itu berharap bisa mengajukan perubahan status lahan sebagai bagian dari program Reforma Agraria yang dicanangkan oleh pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, Iwan bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat kerja di salah kantor dinas pada Senin, 7 Oktober 2024. Rapat kerja ini membahas monitoring Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. (ADV)