SUKABUMIUPDATE.com - Tim Pansus I DPRD Kabupaten Sukabumi mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Rabu 9 Oktober 2024.
Kunjungan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali tersebut dalam rangka Rapat Mediasi dan Konsultasi bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Produk Hukum Daerah.
"Kedatangan tim Pansus kali ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Raperda tentang Produk Hukum Daerah yang sebetulnya telah rampung disusun pada tahun 2023 kemarin, akan tetapi Biro Hukum Pemprov Jabar menganjurkan agar Raperda tersebut diharmonisasikan terlebih dahulu dengan Kemenkumham Jabar agar bisa disahkan lebih lanjut," kata Budi seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: DPRD Sebut Banyak Perkebunan di Sukabumi Nganggur, Mayoritas HGU Belum Sisihkan Lahan
Sementara itu Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari mengatakan, Raperda tentang Produk Hukum Daerah ini merupakan Raperda yang dibuat berdasarkan kewenangan daerah.
Selain menjelaskan definisi Produk Hukum Daerah, Lina juga menyampaikan beberapa peraturan dan perundang-undangan mana saja yang bisa dijadikan acuan dalam penyusunan Raperda tersebut.
"Diharapkan melalui konsultasi bersama terhadap Raperda ini dapat menjadi bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah," ujarnya. (ADV)