SUKABUMIUPDATE.com - Mayoritas perusahaan perkebunan di Kabupaten Sukabumi belum mengoptimalkan lahan yang mereka kelola, dari luasan lahan yang masing-masing perusahaan miliki sesuai izin, belum semua lahan digarap secara produktif.
Sementara disisi lain, mayoritas perusahaan perkebunan juga belum menunaikan kewajibannya untuk menyisihkan lahan sebanyak 20 persen untuk masyarakat sesuai aturan perundangan-undangan.
Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah seusai Rapat Kordinasi Komisi I dengan sejumlah mitra yang terdiri dari Perusahaan Perkebunan, DPTR, serta BPN di aula salah satu Kantor Dinas, Senin (7/10/2024).
Oleh karena itu, kata Jalil, dalam Rakor tersebut pihaknya mendorong agar sebanyak 53 perusahaan perkebunan baik swasta maupun non swasta di Kabupaten Sukabumi yang sudah memproses izinnya atau sedang berproses bisa memperhatikan ketentuan dalam Perpres 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
"Sesuai aturannya, manakala ada perusahaan yang menelantarkan kebun yang sudah berizin, tapi tidak optimal, maka perizinannya bisa dicabut oleh kementerian," tegas Jalil kepada sukabumiupdate.com, Selasa (8/10/024).
Selain itu, Jalil juga mendorong agar perusahaan tidak bermain-main dengan kewajiban penyisihan lahan. Ia menyebut sebagai amanat percepatan reforma agraria perusahaan harus memastikan lahan sebagai objek TORA diberikan kepada yang berhak.
Baca Juga: Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-154, Berikut Catatan Anggota DPRD Jalil Abdillah
Baca Juga: Bahas Percepatan Reforma Agraria, Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
"Sementara disisi lain banyak lahan belum produktif, tapi sebagian perusahaan masih banyak belum merealisasikan penyisihan lahannya. Ini ada apa?" tanyanya.
"Kita juga memastikan kepada BPN agar tanah obyek TORA yang sudah diberikan kepada masyarakat tidak diperjualbelikan selama 15 tahun," tambahnya.
Anggota Fraksi Demokrat itu berharap melalui rakor tersebut sejumlah hal terkait HGU kawasan hutan dan non hutan serta persoalan pertanahan lainnya di Kabupaten Sukabumi bisa di evaluasi.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan rapat itu lebih rincinya membahas soal monitoring Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
"Komisi I DPRD mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan langkah-langkah strategis," kata Iwan kepada redaksi sukabumiupdate.com pada Selasa (8/10/2024).
Langkah-langkah strategis itu antara lain melakukan perencanaan program reforma agraria dan dukungan anggaran untuk program tersebut. Hadir dalam rapat ini GTRA Kabupaten Sukabumi dan beberapa pihak lainnya.
"Saya berharap kebijakan yang sangat pro-rakyat ini harus dikawal secara baik dan tuntas sesuai aturan. Rakyat diberikan kesempatan untuk memiliki dan mendayagunakan sebagian tanah negara agar bisa meningkatkan kesejahteraannya," ujar Iwan. (ADV)