SUKABUMIUPDATE.com - Pemkab Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna Pendapat Akhir Bupati Sukabumi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu, Kamis malam 26 September 2024.
Sebelum disetujui menjadi Perda, rangkaian Rapat Peripurna pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini digelar secara maraton usai pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik pada Rabu 25 September 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa rapat tersebut berlangsung intensif selama dua hari berturut-turut.
“Kami telah melakukan rapat paripurna secara maraton, mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi hingga jawaban dari pak Bupati. Setelahnya, dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ungkap Budi kepada awak media.
Baca Juga: Ini Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029
Dalam pembahasan tersebut, lanjut Budi Azhar, DPRD dan TAPD berhasil mencapai kesepakatan terkait perubahan anggaran APBD tahun 2024. Meski Budi tidak mengingat angka pasti, ia memperkirakan nilai perubahan anggaran berada di kisaran Rp4,6 triliun atau naik dari sebelumnya Rp4,3 triliun.
“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti persiapan Pilkada, tunjangan PPPK, Dana Desa (DD), bantuan keuangan dari provinsi, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Setelah Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini disepakati melalui penandatanganan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, berkasnya akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
“Kami berharap proses evaluasi ini bisa selesai dalam waktu seminggu sehingga hasilnya bisa langsung dianalisis dan diterapkan,” kata Budi.
Terkait keterlambatan pembahasan anggaran perubahan, Budi Azhar menjelaskan bahwa hal itu disebabkan karena sebelumnya belum terbentuknya alat kelengkapan DPRD setelah pelantikan anggota baru pada 5 Agustus 2024 lalu.
Meskipun demikian, Pemerintah Daerah sudah terlebih dahulu menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang kemudian diproses dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Masih kata Budi, dengan berakhirnya rapat paripurna dengan proses pembahasan APBD perubahan ini, saat ini pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tinggal menunggu hasil evaluasi dari Gubernur untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan.
“Alhamdulillah, kami tinggal meneruskan pembahasan APBD nya saja untuk anggaran tahun 2025, untuk perubahan tahun 2024 sudah aman, sudah selesai semua, tinggal menunggu hasil evaluasi gubernur,” tandasnya.