SUKABUMIUPDATE.com - Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029 resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 pada tahun sidang 2024, Kamis (19/9/2024).
Pengumuman calon pimpinan definitif ini disampaikan langsung oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 37 anggota dewan dari total 50 anggota. Dalam kesempatan itu, keputusan penetapan dan berita acara telah ditandatangani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usulan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari keempat partai politik untuk calon Pimpinan DPRD telah diterima oleh Pimpinan Sementara DPRD.
Adapun keempat calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi itu di antaranya Budi Azhar Mutawali sebagai Ketua dari Partai Golkar, Yudha Sukmagara sebagai Wakil Ketua dari Partai Gerindra, Usep sebagai Wakil Ketua dari PKB, dan Ramzi Akbar Yusuf sebagai Wakil Ketua dari PKS.
“Kami berharap, Sekretariat DPRD segera memfasilitasi proses peresmian Pimpinan DPRD ini, agar Keputusan Gubernur dapat diterima secepatnya. Sehingga Pimpinan DPRD Definitif dapat segera diresmikan dan diambil sumpah. Serta AKD (Alat Kelengkapan DPRD) yang lainnya dapat dibentuk dan ditetapkan,” tutur Ketua Sementara, Ferry Supriadi.
Baca Juga: Komposisi 4 Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Sukabumi Bakal Diisi Politisi Berpengalaman
Ferry juga mengimbau seluruh fraksi agar segera menyusun dan menyerahkan usulan nama-nama untuk mengisi AKD yang akan ditetapkan secara resmi oleh pimpinan DPRD definitif.
“Tujuh fraksi telah menyepakati bahwa pelaksanaan Rapat Kerja untuk membahas keanggotaan dan pimpinan AKD dilaksanakan pada minggu depan sebelum pelantikan pimpinan definitif,” ucapnya.
Kepada sukabumiupdate.com, Ferry menjelaskan bahwa hasil rapat Paripurna mengenai penetapan Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 ini akan dilanjutkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Sukabumi untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) dari gubernur.
"Setelah rapat ini, kami akan menyerahkan usulan melalui bupati agar bisa segera diteruskan ke gubernur untuk mendapatkan SK. Kami berharap proses ini bisa berjalan cepat," kata Ferry.
Adapun untuk proses pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, kata Ferry, pihaknya harus menunggu hasil dari keputusan dari Gubernur Jawa Barat.
"Proses pelantikan akan dilakukan setelah kami menerima SK dari gubernur. Pihak sekretariat DPRD sudah kami instruksikan untuk segera memproses dan menyerahkan usulan ini melalui bupati ke gubernur," ucapnya.
Setelah itu, Ferry menjelaskan, DPRD kabupaten Sukabumi akan kembali melakukan agenda rapat paripurna yaitu untuk pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan).
"Minggu depan kami akan menyampaikan komposisi AKD. Fraksi-fraksi lain juga akan menyerahkan usulannya dalam waktu yang sama," jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar proses pembentukan AKD tidak terhambat, pihaknya meminta agar pemberian SK harus dipercepat. Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan jika keterlambatan SK bisa berdampak pada pembahasan anggaran perubahan.
"Jika SK gubernur terlambat, tentunya akan memengaruhi pembahasan anggaran perubahan, termasuk KUA PPAS 2025. Kami berharap gubernur segera menerbitkan SK agar proses ini bisa berjalan lancar. Namun kami berharap SK dan pelantikan pimpinan definitif bisa segera dilakukan agar proses ini tidak terganggu," ucapnya.
Sementara itu, calon Ketua DPRD definitif Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 Budi Azhar Mutawali mengungkapkan bahwa pihaknya telah diberikan surat tugas keputusan dari DPP yang disampaikan melalui DPD Golkar Kabupaten dan sudah disampaikan ke sekretariat DPRD.
"Dan tadi sudah diparipurna kan bahwa saya diusulkan untuk menjadi pimpinan DPRD pada 2024-2029, tentunya mungkin saya tidak akan bekerja sendiri," kata dia.
"DPRD ini lembaga yang kolektif kolegial tentu saya akan berkolaborasi dengan semua baik dengan pimpinan ketua fraksi dan semua anggota DPRD yang ada untuk berbuat yang terbaik untuk Kabupaten Sukabumi tentunya," pungkasnya. (ADV)