SUKABUMIUPDATE.com - Komposisi pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 belum diumumkan. Namun informasi mengenai calon yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut sudah beredar di kalangan publik.
Komposisi pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sukabumi berisi 4 orang, terdiri dari seorang ketua, dan tiga orang wakil ketua. Ketentuan ini merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), pasal 376 untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45–84 orang
Diketahui, keempat pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sukabumi diberikan kepada empat partai pemenang Pemilu 2024. Untuk Ketua DPRD menjadi hak Partai Golkar sebagai partai dengan suara tertinggi, dan berikutnya diberikan kepada partai pemenang kedua, ketiga dan keempat, yakni PKB, Gerindra dan PKS.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Partai Golkar sudah menetapkan dan mengesahkan Budi Azhar Mutawali untuk menjadi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi. Lantas, siapakah yang akan menjadi wakil ketua DPRD dari ketiga partai lainnya.
Baca Juga: Golkar Tetapkan Budi Azhar Mutawali Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Dari informasi yang dihimpun, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah menetapkan kadernya untuk mengisi jabatan wakil ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni H. Usep. Penunjukan H. Usep terkonfirmasi melalui salinan dokumen Keputusan DPP PKB Nomor 33594/DPP/01/VIII/2024 tentang Penetapan H. Usep sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dari PKB.
Sementara Partai Gerindra disebutkan menetapkan Yudha Sukmagara yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi 2019-2024, kembali ditetapkan untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPRD. Informasi penetapan Yudha Sukmagara sebagai Pimpinan DPRD dari Gerindra terkonfirmasi melalui pengakuan Sekretaris Gerindra Kabupaten Sukabumi Agus Firmasnyah. "Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dari Gerindra adalah Pak Yudha, suratnya berbarengan dengan surat penetapan fraksi DPRD," kata Agus.
Adapun PKS dikabarkan menunjuk Ramzi Akbar Yusuf untuk mengisi jabatan wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029.
Dalam catatan sukabumiupdate.com, keempat anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang bakal mengisi kursi pimpinan tersebut merupakan politisi berpengalaman, setidaknya mereka telah menjabat anggota legislatif lebih dari satu periode.
Prosedur Pembentukan Pimpinan DPRD
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Lina Evelin Marlina, mengatakan bahwa prosedur pembentukan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018 dibagi dalam dua tahap.
"Tahap pertama pengusulan calon pimpinan DPRD, berikutnya tahap peresmian pimpinan DPRD definitif," kata Evelin.
Evelin menjelaskan, pada tahap pertama, dimulai dari pengusulan nama oleh partai yang berhak (yaitu partai Golkar) kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sukabumi yang dilampiri dengan bukti perolehan suara terbanyak, dan SK Gubernur soal Peresmian dan Pengangkatan Anggota DPRD. Lalu pimpinan sementara DPRD membawa usulan tersebut ke paripurna DPRD Pengumuman Calon Pimpinan DPRD.
"Setelah paripurna, kemudian diusulkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah untuk mendapat pengesahan," jelas Evelin.
Selanjutnya, sambung Evelin, pada tahap kedua, setelah menerima SK dari Gubernur, pimpinan sementara DPRD mempersiapkan paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD definitif. "Setelah pengucapan sumpah janji, nanti ada prosesi penyerahan palu rapat dari pimpinan sementara DPRD kepada pimpinan DPRD definitif," pungkasnya.