SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan Paoji mendukung upaya dari Forkopimcam Purabaya yang menghentikan sementara pengerjaan kegiatan cut and fill di lokasi yang direncanakan untuk pembuatan kandang ayam di Kampung Pasirluhur, Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, penghentian sementara proyek tersebut pada Kamis 5 September 2024 dengan alasan belum adanya perizinan yang lengkap dan adanya protes dari warga sekitar.
"Memang harus distop sementara, sebelum kelengkapan perizinan sudah dikantongi, baik PBG, juga Amdal," kata Paoji kepada sukabumiupdate.com, Jumat (6/9/2024).
Menurut Paoji, langkah yang diambil Forkopimcam Purabaya sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan sudah mengeluarkan 2 kali surat pemberhentian sementara.
"Tadi pagi kembali kelokasi bersama Kapolsek Purabaya, serta Danpos Ramil Purabaya, karena mereka tetap ngeyel melakukan aktivitas," ujarnya.
"Ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan menjaga kondusifitas wilayah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, karena adanya rencana warga untuk demo," sambungnya.
Baca Juga: Warga Protes Proyek Kandang Ayam di Cimerang Sukabumi, Camat Minta Setop Pembangunan
Paoji menyarankan kepada pihak perusahaan agar segera mengurus kelengkapan perizinan serta menjalin komunikasi dengan warga yang radiusnya terdekat.
"Kami juga mendorong kepada Forkopimcam Purabaya, terutama Camat Purabaya, agar mengecek kelengkapan perizinan semua perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Purabaya, agar tertib administrasi. Kejadian hal begini bukan satu dua kali, izin belum keluar, namun pekerjaan sudah dimulai," tuturnya.
Sementara Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud menambahkan pemerintah harus tegas menertibkan kegiatan cut and fiil pembangunan kandang ayam oleh PT. CSM, yang sudah diberhentikan oleh pihak Kecamatan Purabaya, karena tidak memilik izin.
"Harus dipahami juga bahwa persetujuan lingkungan, surat dari desa itu sebagai syarat untuk menempuh perizinan lebih lanjut sampai keluar IMB/PBG, harusnya setelah mengantongi baru dimulai dan dipasang pengumumamnya / papan proyek dilokasi kegiatan," ucap Rozak.
Rozak mengatakan dalam rekomendasi kecamatan yang telah dicabut jelas peruntukannya untuk kegiatan peternakan. Belum lagi cut and fiil atau pematangan lahan itu, harus ada yang disebut izin penggunaan dan pemanfaatan tanah.
"Investasi itu penting makanya negara hadir untuk mengatur dengan peraturan, semuanya harus taat azas yaitu menempuh segala proses terlebih dahulu baru melakukan aktivitas. Dan untuk kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan adalah warga masyarakat terdekat yang terdampak, bukan wilayah admistrasi," tegasnya.
Terpisah, General Affair (GA) Manager PT. CMS, Suprapto, mengungkapkan bahwa proses perizinan sudah berlangsung, baik dari dinas terkait maupun pemerintah Kabupaten Sukabumi. Suprapto mengaku pihaknya telah melakukan silaturahmi dan pengajuan perizinan kepada desa dan beberapa dinas terkait, dan warga Desa Cimerang telah memberikan izin. "Semua dokumen ada," jelasnya.
Suprapto mengungkapkan ketidakpahamannya terhadap protes warga, mengingat tidak ada perwakilan dari desa (Desa Cimerang) yang terlibat dalam mediasi sebelum kegiatan dimulai. "Kami tidak paham maksud dan tujuan protes tersebut, karena tidak ada perwakilan desa yang ikut serta dalam mediasi awal sebelum kami memulai aktivitas," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini proses perizinan berjalan sesuai waktu yang ditetapkan pihak terkait, dan di lapangan diakuinya belum ada pembangunan yang dilakukan. "Itu tanah di cut and fill bisa saja dibiarkan begitu, bisa juga nanti kita tanam sayuran dan lain lain, terus salahnya dimana?," tanya dia.
Suprapto menambahkan bahwa kegiatan cut and fill dengan menggunakan alat berat dijadwalkan hingga hari Jumat, namun pihaknya menghentikannya setelah permintaan dari pemerintah desa melalui kantor camat.
"Apa ditemukan alat-alat pembangunan, seperti besi-besi dan lain sebagainya di lokasi, kan tidak ada. Batu-batu juga dari warga setempat menawarkan diri menjualnya, jadi saling sinergi," terangnya.
Suprapto juga menegaskan bahwa PT. CMS tidak dapat menyebarluaskan proses perizinan kepada masyarakat luas. Lebih jauh, ia menduga ada pihak pihak tertentu yang menggerakan masyarakat desa lain (Desa Bojong Tipar) untuk melakukan protes itu," pungkasnya.