SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari Badan Wakaf dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Majelis Daerah Korp Alumni HMI (MD KAHMI) Sukabumi pada tanggal 2 September 2024. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Rapat Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi mengkonfirmasi pertemuan tersebut merupakan silaturahmi antara dirinya selaku wakil rakyat dengan jajaran Kahmi Sukabumi. "Silaturahmi aja kang," kata Fery kepada sukabumiupdate.com melalui chat whatsapp, Selasa (3/9/2024).
Koordinator Presidium Kahmi Sukabumi, Taopik Wahidin menyampaikan terima kasih atas dukungan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam pengembangan dua lembaga otonom yang digagas oleh KAHMI Sukabumi, yakni Badan Wakaf dan UPZ.
Taopik mengungkapkan bahwa dalam silaturahmi tersebut juga disampaikan usulan Kahmi Sukabumi terkait pembuatan Peraturan Daerah (Perda) mengenai wakaf dan Zakat, yang dinilai penting untuk meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan dana wakaf serta zakat di Kabupaten Sukabumi.
"Potensi wakaf dan zakat apabila dioptimalkan akan membantu pembangunan di Kabupaten Sukabumi." tuturnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar M. Jaenudin Sosialisasikan Perda Pesantren di Nagrak Sukabumi
Ketua Badan Wakaf Kahmi Sukabumi, Jaka Susila mengaku bangga atas dukungan yang diberikan oleh DPRD Sukabumi. "Alhamdulillah, pihak pemerintah mendukung program kami." ujar Jaka Susila menambahkan.
Pada kesempatan tersebut turut hadir sejumlah pengurus KAHMI yang notabene sudah berkiprah di masyarakat diantaranya Sekretaris Umum MD KAHMI Sukabumi Ujang Natadireja yang juga Kepala Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, mengutip dari laman resmi kementerian agama RI, upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat dan wakaf antara lain dilakukan melalui penguatan regulasi. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin, mengatakan, saat ini sudah banyak Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi maupun Kabupaten/Kota yang sudah memiliki Perda Zakat.
“Sekitar 75 persen provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sudah memiliki Perda terkait dengan zakat. Capaian ini tentu merupakan hasil kerja politik yang sangat serius dari stakeholder di daerah,” ujarnya saat menerima kunjungan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat di Kantor Kemenag, Jl. MH Thamrin No.6 Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).