SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi masa jabatan tahun 2024-2029 menggelar rapat paripurna pertama kalinya di gedung DPRD yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (12/8/2024).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua Sementara, Ferry Supriyadi. Rapat dihadiri oleh 44 anggota DPRD, sementara 6 orang tidak hadir karena sakit atau izin.
Ferry menjelaskan bahwa tiga agenda utama rapat paripirna, yaitu pembentukan fraksi, pembentukan tim penyusun rancangan tata tertib, serta penetapan calon pimpinan DPRD definitif, batal dibahas.
Ferry menjelaskan bahwa, sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, pimpinan sementara DPRD memiliki tugas untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan tata tertib, serta memproses penetapan pimpinan definitif. Namun, kata Ferry, karena administrasi yang belum lengkap, pembahasan ketiga agenda tersebut harus ditunda.
Baca Juga: Paripurna Dijadwal Ulang, Pembentukan Fraksi DPRD Sukabumi Ditunda Tunggu PKS dan PAN
"Dari tugas tersebut, kami telah berusaha untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD, sehingga dengan mengoptimalkan waktu dengan harapan agar Fraksi-fraksi DPRD dapat dibentuk, rancangan Tata Tertib dapat tersedia, tahapan dan proses usulan Pimpinan DPRD definitve segera disampaikan dan ditetapkan oleh Gubernur, sehingga setelah Pimpinan DPRD ditetapkan dan diambil sumpah, yang selanjutnya menetapkan Alat Kelengkapan DPRD mulai dari Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan, Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan," jelasnya.
Oleh karenanya, sambung Ferry, pihaknya selaku pimpinan sementara DPRD meminta kepada DPD/DPC partai politik terkait untuk segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan. "Agar pembentukan fraksi, tim penyusun rancangan tata tertib, dan penetapan calon pimpinan DPRD definitif dapat dilaksanakan pada rapat berikutnya (yang akan digelar pada 16 Agustus 2024)," tegasnya.
Sumber : Siaran Pers Humas DPRD Kabupaten Sukabumi