SUKABUMIUPDATE.com - Ferry Supriyadi dan Hera Iskandar ditetapkan sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024 - 2029. Ferry merupakan anggota DPRD terpilih dari Partai Golkar, sementara Hera Iskandar adalah politisi Partai Gerindra. Keduanya sama-sama dari daerah pemilihan wilayah Sukabumi utara.
Penunjukan dua politisi ini sebagai pimpinan sementara ini ditetapkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib.
Kedua figur tersebut, yaitu Ferry Supriyadi dan Hera Iskandar ditugaskan oleh partainya masing-masing untuk menjadi pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sukabumi 2024 - 2029.
Baca Juga: Ada Tuntutan Ganti Rugi Rp 500 Juta, Warga Minta Transparansi DD-ADD di Cikujang Sukabumi
Paragraf 2 Pasal 90 aturan tersebut membahas tentang tugas dan proses penetapan pimpinan sementara. Ayat 1 berbunyi selama pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 belum dipilih, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD.
Ayat 2 pimpinan sementara DPRD memiliki 4 tugas, yaitu; memimpin rapat-rapat DPRD;
memfasilitasi pembentukan fraksi; memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Baca Juga: Waspada Hoaks dan Penipuan Soal Pendaftaran Rekrutmen Pegawai BUMN 2024
Ayat 3 berbunyi pimpinan sementara DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.
Ayat 4, menjelaskan apabila terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD ditentukan secara Musyawarah.
Dalam sambutannya pada paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 di gedung DPRD Jajaway Palabuhanratu, Senin (5/8/2024). Ferry kembali menjelaskan keterpilihannya bersama Hera Iskandar sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Pedagang Ayam di Sukabumi Curi Beras Demi Judi Online: Simak 11 Ciri Orang yang Kecanduan
“Kami menyadari meskipun menjadi pimpinan sementara DPRD, namun tanggung yang diemban begitu besar. Menyadari betul bahwa kita berangkat dari warna yang berbeda, namun nampak jelas jika lebih banyak persamaan diantara kita,” ucap Ferry.
Dalam pidato sambutan perdananya, Ferry menegaskan bahwa kerja DPRD dituntut untuk selalu dapat memenuhi harapan rakyat, melalui fungsi-fungsinya. “Semua itu terwujud salah satunya melalui kemampuan mendengar aspirasi rakyat, konstituen. Mendengar mudah diucapkan namun sulit diterapkan,” pungkasnya.