SUKABUMIUPDATE.com - 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang terpilih pada Pemilu 2024 akan dilantik besok, 5 Agustus 2024. Pelantikan akan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Komplek Perkantoran di Jalan Jajaway, Palabuhanratu.
Partai Golkar yang merupakan pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi, berhak atas jabatan Ketua DPRD. Dan atas hak pimpinan DPRD tersebut, Golkar sudah menyiapkan 5 nama yang disepakati melalui Pleno DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, yaitu: Budi Azhar Mutawali, Deni Gunawan, Ferry Supriyadi, Ujang Abdul Rohim Rochmi, dan Sylvie Gustiana Derin.
Kemudian, kelima nama tersebut diusulkan ke DPP Partai Golkar untuk ditetapkan salah satunya siapa yang layak menjadi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029.
Dari informasi yang dihimpun, kekinian, DPD Golkar Kabupaten Sukabumi telah mengusulkan nama Ferry Supriadi untuk menjadi Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.
"Pimpinan sementara dulu mengingat DPP Golkar belum mengeluarkan secara resmi siapa yang layak menjadi ketua DPRD dari 5 nama yang diusulkan," kata sumber internal Golkar yang tidak mau disebutkan namanya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (4/8/2024).
Baca Juga: Paripurna DPRD Sukabumi Tetapkan Dua Raperda dan Hasil Evaluasi APBD 2023
Sebagai informasi, sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib, sebagai Pimpinan Sementara DPRD, Ferry Supriadi akan mengemban sejumlah tugas penting dalam mempersiapkan dan mengawal proses transisi legislatif di Kabupaten Sukabumi.
Tugas utama yang akan dilaksanakan antara lain; memimpin rapat-rapat DPRD, membentuk fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Pimpinan Sementara DPRD, terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.
Sementara itu, Calon anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrat, yang akan turut dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029, Jalil Abdillah, mengatakan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi merupakan hak preogatif Partai Golkar. "Terkait siapapun yang diusulkan oleh partai Golkar, itu merupakan kewenangannya," ucap Jalil.
Kendati demikian, Jalil menyebut bahwa pimpinan DPRD harus memiliki pengalaman setidaknya satu kali periode. "Pimpinan DPRD nanti jangan sampai dikelabui oleh anggota lainnya, karena tidak tahu apa-apa," jelasnya singkat.