SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mendorong adanya percepatan pelepasan lahan areal wisata Curug Puncak Manik di Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas, yang kini kondisinya terbengkalai.
"Disana sudah ada penataan objek wisata, yang dibangun pada tahun 2017, dengan nilai lumayan besar Rp5 M, pembangunan sendiri diareal lahan Perhutani," kata Politisi PPP itu kepada sukabumiupdate.com, Senin (22/7/2024).
Aset tersebut, menurut Andri harus diselamatkan, salah satunya dengan cara pembenahan lahan.
“Karena lahan tersebut milik Perhutani. Sehingga harus jelas terlebih dahulu, agar dalam pengelolaan kedepan tidak timbul masalah. Kami sangat setuju dengan langkah Pemdes Cibenda, mengajukan permohonan pelepasan lahan, dengan tujuan menyelamatkan aset,” tuturnya.
"Pada dasarnya pelepasan lahan atau redistribusi tanah, akan diselesaikan tahun ini. Itu sudah masuk dalam rencana kerja tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Baca Juga: Curug Puncak Manik Terbengkalai, Pemdes Cibenda Sukabumi Bicara Pelepasan Lahan
Andri mengaku sangat setuju dengan langkah Pemerintah Desa Cibenda ini, oleh karena itu pihaknya akan mendorong untuk percepatan program tersebut. Di Kecamatan Ciemas sendiri menurutnya hampir 471 hektare lebih lahan yang akan dilepas, termasuk kawasan Puncak Manik di Desa Cibenda.
"Tahun ini yang sudah dilakukan pengukuran sudah 2 desa, yakni Desa Cibenda dan Desa Mekarsakti. Tentu semuanya perlu waktu dan tahapan, akan tetapi pada dasarnya, kami DPRD akan terus mendorong untuk percepatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Cibenda, Adi Rizwan, mengungkapkan bahwa sejak akhir tahun 2020, jumlah pengunjung mulai menurun drastis, dan para pengurus serta pemilik warung perlahan-lahan meninggalkan tempat tersebut. "Sejak tahun 2020 akhir, mulai pengunjung sepi dan pengurus mulai lambat laun meninggalkannya, begitu juga dengan warung-warung milik warga," kata Adi Rizwan kepada sukabumiupdate.com, Senin (22/7/2024).
Adi Rizwan menjelaskan bahwa pihak desa telah berupaya keras untuk menjaga dan memelihara kawasan Puncak Manik, namun usaha tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Dalam periode 2021-2023, area parkir masih dibersihkan secara gotong royong, namun hal ini tidak mampu menarik kembali minat wisatawan. Kendala utama yang dihadapi adalah akses jalan yang rusak sepanjang 8 kilometer.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan aset yang ada di kawasan Puncak Manik, termasuk mengajukan pelepasan lahan kepada Perhutani, karena lahan tersebut merupakan hutan cadangan.
"Kurang lebih luasnya 2 hektar, lahan yang sudah dibangun. Ditambah lahan garapan warga yang diajukan untuk pelepasan, jadi semuanya sekitar 14 hektar," jelas Adi Rizwan.
Proses pengajuan pelepasan lahan telah ditempuh hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dan Badan Pemantapan Kawasan Hutan di Yogyakarta. Pada tahun 2020, mereka telah melakukan peninjauan lokasi, dan pada tahun 2023, Surat Keputusan (SK) pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diterbitkan, mencakup sekitar 800 hektar di Kecamatan Ciemas. Kini, prosesnya tinggal menunggu penyelesaian di BPN.
"Dengan segala upaya yang telah dilakukan, harapannya adalah agar Curug Puncak Manik dapat kembali menjadi destinasi wisata yang ramai dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar," pungkasnya.