SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 akan segera dilantik. Jadwal pelantikan dikabarkan akan digelar tanggal 5 Agustus 2024.
Hal ini mengundang pertanyaan publik mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh para wakil rakyat tersebut.
Humas DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Parihin, mengatakan bahwa gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi: uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras,
uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan; dan tunjangan alat kelengkapan lain," kata Irfan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/7/2024).
"Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses," tambah Irfan.
Baca Juga: Bukan Suara Terbanyak, 5 Nama Calon Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pleno Golkar
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Terima Uang Pensiun
Dari informasi yang dihimpun, berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Gaji Pokok: Rp 1.575.000
Selain gaji pokok, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi juga menerima uang tunjangan, diantaranya sebagai berikut :
Tunjangan Istri: Rp 157.500
Tunjangan Anak: Rp 63.000
Tunjangan Beras: Rp 279.040
Uang Paket: Rp 157.500
Tunjangan Jabatan: Rp 2.283.750
Tunjangan Panitia Anggaran: Rp 91.350
Tunjangan Komisi: Rp 91.350
Tunjangan JKK: Rp 3.780
Tunjangan JKM: Rp 11.340
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 14.700.000
Tunjangan Perumahan dan Transportasi: Rp 29.795.315
Dengan berbagai tunjangan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berkisar antara Rp 42 juta hingga Rp 52 juta per bulan. Jumlah tersebut sudah termasuk potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 15%.
Besaran gaji dan tunjangan ini dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada klasifikasi daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan beberapa faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan pendapatan daerah.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Sukabumi kini memiliki gambaran mengenai insentif yang diterima oleh para wakil rakyat mereka.