SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan kunjungan kera ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 8 Juli 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman mengatakan kunjungan terebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai implementasi kebijakan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Bogor.
"Kedatangan kami ke DPRD Kabupaten Bogor untuk konsultasi dan koordinasi terkait Perda inisiatif DPRD kaitan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diluar kepala desa," kata Paoji kepada sukabumiupdate.com, Rabu 10/7/2024.
Baca Juga: 10 Anggota Fraksi Golkar Berebut Posisi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Siapa yang Layak?
Paoji menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Bogor ternyata juga belum membuat aturan itu, karena Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, semuanya terbenturnya dengan adanya tambahan masa jabatan 2 tahun.
"Pada intinya Perda tersebut, memperjuangkan nasib aparatur desa. Nantinya disesuaikan dengan aturan kepala desa," jelasnya.
Menurut Paoji, sebelumnya ada rumor bahwa SK perangkat desa oleh bupati, kepala desa dan camat hanya merekomendasi saja. "Hal ini menjadi catatan bagi kami, karena banyak terjadi perangkat desa secara massal berhenti," imbuhnya.