SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatem Sukabumi, menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan hasil laporan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, menjadi peraturan daerah (Perda).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berada di jalan Jendral Sudirman, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (2/6/2024).
Sebelum dilakukan keputusan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian rapat-rapat mulai dari menerima nota, pandangan fraksi, lalu jawaban Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pihaknya juga melakukan pembahasan dari masing-masing komisi bersama dengan mitra kerjanya. Kemudian dilakukan kompilasi antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan badan anggaran (Banggar).
"Sehingga tadi kami menyampaikan laporan hasil pengamatan itu sendiri dan menyepakati RAPBD laporan pertanggungjawaban keuangan 2023," ujar Budi usai memimpin rapat paripurna.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-78, DPRD Sukabumi Siap Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum dengan Polri
Budi juga menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi telah berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10. Oleh karena itu ia berharap Pemda bisa mempertahankan WTP tersebut.
"Alhamdulillah kabupaten Sukabumi mendapatkan predikatnya WTP yang ke-10 artinya secara akuntansi pemerintah daerah sudah sangat baik, karena WTP itu peringkat yang paling tinggi, tidak ada yang lain sehingga kita memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah," ungkapnya.
"Harapan ke depan pemerintah daerah bisa mempertahankan opini WTP ini di tahun-tahun berikutnya, kemudian juga semua program yang sudah dilaksanakan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi," imbuhnya.