SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (Raperda KLA) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) definitif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah pada Rapat Paripurna ke-9 tahun sidang 2024 di Ruang Rapat DPRD, Palabuhanratu, Senin (18/3/2024).
Diketahui, Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 ini merupakan inisiasi langsung dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Yusuf menjelaskan, bahwa penyusunan Raperda KLA ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Sukabumi.
"Anak-anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk itu, diperlukan peraturan daerah yang dapat menjadi landasan hukum dalam upaya menjadikan Kabupaten Sukabumi sebagai lingkungan yang ramah anak," kata Politisi PKS tersebut.
Baca Juga: Diuji Soal Tawuran Pelajar, DPRD Soal Sukabumi Tingkatkan Level Kabupaten Layak Anak
Adapun landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini, lanjut Yusuf, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Yusuf memastikan, pengkajian dan pembahasan Raperda ini telah melalui beberapa tahapan baik secara formal dan material. Serta melalui mekanisme dan tahapan pembicaraan tingkat I dan tingkat II.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menyimpulkan bahwa Raperda KLA sudah memenuhi syarat dan layak untuk disetujui menjadi Perda.
"Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi sebagai kabupaten yang ramah anak, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara optimal," kata Yusuf.
Setelah Raperda ini ditetapkan jadi Perda, lanjut Yusuf, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi memberi saran kepada Pemerintah Daerah untuk segera menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan konkret dari Perda, yang isinya memuat regulasi lebih detail dan operasional terkait penyelenggaraan KLA di Kabupaten Sukabumi.
"Kemudian diperlukan penguatan kelembagaan untuk Gugus Tugas KLA di semua tingkatan, termasuk kecamatan dan desa/kelurahan, agar koordinasi dan pelaksanaan program KLA dapat berjalan lebih efektif," kata dia.
Pemerintah daerah juga diharapkan mengadakan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparat desa, pendidik, tenaga kesehatan, dan pihak terkait lainnya agar memahami dan dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip KLA dengan baik.
"Lalu perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya Kabupaten Layak Anak, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung program ini," tuturnya.
Menurut Yusuf, diperlukan juga mekanisme pengawasan dan evaluasi yang sistematis dan berkala untuk memastikan bahwa program KLA berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai hasil yang diharapkan.
"Pemerintah daerah disarankan untuk menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam penyediaan fasilitas ramah anak dan kegiatan yang mendukung perkembangan anak, seperti taman bermain, pusat kreativitas, dan kegiatan edukatif lainnya," sambungnya.
Tak hanya itu, kata Yusuf, Pemerintah daerah juga diharapkan untuk memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung program dan kegiatan KLA, termasuk sumber daya manusia, fasilitas, dan infrastruktur.
"Tidak lupa kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Semua rekan-rekan Komisi IV yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini. Serta Berbagai pihak baik dari Pemerintah Daerah, Forum Anak Daerah Kabupaten Sukabumi, Tim Akademisi, dan pihak terkait lainnya yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini," tandasnya. (ADV)