Perda KLA Disahkan, DPRD Jamin Perlindungan Hak Anak di Kabupaten Sukabumi

Kamis 20 Juni 2024, 00:21 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Yusuf. (Sumber : Istimewa)

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Yusuf. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (Raperda KLA) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) definitif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah pada Rapat Paripurna ke-9 tahun sidang 2024 di Ruang Rapat DPRD, Palabuhanratu, Senin (18/3/2024).

Diketahui, Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 ini merupakan inisiasi langsung dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Yusuf menjelaskan, bahwa penyusunan Raperda KLA ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Sukabumi.

"Anak-anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk itu, diperlukan peraturan daerah yang dapat menjadi landasan hukum dalam upaya menjadikan Kabupaten Sukabumi sebagai lingkungan yang ramah anak," kata Politisi PKS tersebut.

Baca Juga: Diuji Soal Tawuran Pelajar, DPRD Soal Sukabumi Tingkatkan Level Kabupaten Layak Anak

Adapun landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini, lanjut Yusuf, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Yusuf memastikan, pengkajian dan pembahasan Raperda ini telah melalui beberapa tahapan baik secara formal dan material. Serta melalui mekanisme dan tahapan pembicaraan tingkat I dan tingkat II.

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menyimpulkan bahwa Raperda KLA sudah memenuhi syarat dan layak untuk disetujui menjadi Perda.

"Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi sebagai kabupaten yang ramah anak, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara optimal," kata Yusuf.

M. Yusuf saat menyampaikan laporan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tentang pembahasan Raperda KLA.M. Yusuf saat menyampaikan laporan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tentang pembahasan Raperda KLA.

Setelah Raperda ini ditetapkan jadi Perda, lanjut Yusuf, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi memberi saran kepada Pemerintah Daerah untuk segera menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan konkret dari Perda, yang isinya memuat regulasi lebih detail dan operasional terkait penyelenggaraan KLA di Kabupaten Sukabumi.

"Kemudian diperlukan penguatan kelembagaan untuk Gugus Tugas KLA di semua tingkatan, termasuk kecamatan dan desa/kelurahan, agar koordinasi dan pelaksanaan program KLA dapat berjalan lebih efektif," kata dia.

Pemerintah daerah juga diharapkan mengadakan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparat desa, pendidik, tenaga kesehatan, dan pihak terkait lainnya agar memahami dan dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip KLA dengan baik.

"Lalu perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya Kabupaten Layak Anak, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung program ini," tuturnya.

Menurut Yusuf, diperlukan juga mekanisme pengawasan dan evaluasi yang sistematis dan berkala untuk memastikan bahwa program KLA berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai hasil yang diharapkan.

"Pemerintah daerah disarankan untuk menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam penyediaan fasilitas ramah anak dan kegiatan yang mendukung perkembangan anak, seperti taman bermain, pusat kreativitas, dan kegiatan edukatif lainnya," sambungnya.

Tak hanya itu, kata Yusuf, Pemerintah daerah juga diharapkan untuk memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung program dan kegiatan KLA, termasuk sumber daya manusia, fasilitas, dan infrastruktur.

"Tidak lupa kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Semua rekan-rekan Komisi IV yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini. Serta Berbagai pihak baik dari Pemerintah Daerah, Forum Anak Daerah Kabupaten Sukabumi, Tim Akademisi, dan pihak terkait lainnya yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini," tandasnya. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)