SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi setujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (Raperda KLA) untuk ditetapkan menjadi Perda definitif.
Persetujuan bersama itu kemudian ditandangani dalam berita acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-9 tahun sidang 2024 di Ruang Rapat DPRD, Palabuhanratu, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Jelaskan Soal Raperda KLA dan LPJ APBD 2023
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi yang juga selaku pimpinan sidang, Yudha Sukmagara mengatakan, pengesahan Raperda KLA jadi Perda definitif ini diperlukan agar anak-anak di Kabupaten Sukabumi bisa mendapat perlindungan hukum.
"Nantinya pun kita akan sosialisasikan apabila sudah menjadi Perda kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak anak yang ada di Kabupaten Sukabumi dan salah satunya untuk menciptakan dan mempersiapkan anak-anak menjadi tunas-tunas bangsa, untuk menjadi orang-orang yang berhasil di kemudian hari," terangnya.
"Saya rasa Perda ini sangat berdaya guna untuk masa depan anak-anak, mengingat masih banyak di daerah-daerah tertentu di Kabupaten Sukabumi anak-anak yang belum mendapatkan hak-haknya dengan layak," tambahnya.
Sementara itu Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan bahwa pembentukan Perda KLA bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak atau upaya untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya dalam proses pembangunan berkelanjutan.
"Pembentukan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara legistatif dan eksekutif serta orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak yang perlu dijalin lebih kuat melalui komitmen hukum," jelasnya. (ADV)