SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, memberikan pesan penting kepada 378 kepala desa (Kades) yang baru saja mendapat tambahan 2 tahun masa jabatan.
Paoji mengingatkan agar perpanjangan masa jabatan ini digunakan sebaik mungkin untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi.
"Dengan adanya undang-undang yang baru, masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Mudah-mudahan para kepala desa yang sudah dikukuhkan dapat mengemban amanah ini dengan baik," kata Paoji.
Sebelum adanya undang-undang nomor 3 tahun 2024, Kabupaten Sukabumi berencana melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 240 desa. Namun, dengan adanya perpanjangan masa jabatan, pemilihan tersebut ditunda.
"Kami sangat bersyukur karena tidak perlu ada pemilihan kepala desa di tahun 2024 ini. Perpanjangan dua tahun ini diharapkan bermanfaat bagi Kabupaten Sukabumi dan memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk bekerja lebih baik ke depannya," ujar Politisi PDIP tersebut.
Baca Juga: Masa Jabatan Kades Diperpanjang, DPRD Sukabumi Ingatkan Soal Integritas dalam Membangun Desa
Paoji menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para kades untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pesan kami dari Komisi I DPRD kepada para kepala desa yang baru dikukuhkan, gunakan perpanjangan masa jabatan ini untuk bekerja lebih baik dan lebih maksimal," katanya.
Menurut Paoji, semua pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi perlu mendukung program-program yang ada di desa masing-masing.
"Mari kita sama-sama mendukung program-program yang ada di desa. Dengan adanya perpanjangan jabatan ini, diharapkan kepala desa bisa menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi telah resmi dikukuhkan dan mendapat surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Selasa (11/6/2024), di GOR Pemuda Cisaat.
Pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, yang menambah masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. (ADV)