SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman angkat bicara terkait surat pernyataan pelepasan hak (SPH) tanah eks HGU (Hak Guna Usaha) lahan perkebunan PT. Pasir Kantjana di Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi yang kini tengah diprotes oleh petani penggarap.
Paoji menduga ada kemungkinan keluarnya SPH itu sebagai syarat perpanjangan atau pembaharuan. Meski begitu pihaknya mengaku harus mengecek terlebih dahulu ke lapangan.
"Kemungkinan SPH itu keluar sebagai syarat perpanjangan, atau untuk pembaharuan. Namun memang kami harus mengecek terlebih dahulu, agar informasi dari semua pihak bisa terserap," kata Paoji kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/6/2024).
Menurut Paoji, apabila sudah dilakukan serah terima SPH untuk Fasus dan Fasos, maka hal tersebut diluar penyisihan 20 persen dari perusahaan, yang memang harus dikeluarkan.
"Jadi Fasos dan Fasum itu, diluar penyisihan 20 persen yang harus dikeluarkan bagi perusahan untuk syarat perpanjangan," jelasnya.
Baca Juga: Petani Protes! Pelepasan Tanah Eks HGU di Cidolog Sukabumi Diluar Kewenangan Perusahaan
Sehingga demikian ia menyebut perlu dibentuk panitia B yang terdiri dari Pemdes dan BPN untuk turun langsung mengecek lahan mana saja yang dilepas, dan meminta yang 20 persen.
"Jangan nanti dikasih, tapi tidak jelas. Kewenangan kami sebatas pengawasan, jangan nanti pihak perusahan sewenang-wenang memberikan lahan, makanya harus jelas," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, para petani penggarap di Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi menyoroti adanya surat pernyataan pelepasan hak tanah yang dikeluarkan oleh eks pemilik HGU PT Pasir Kantjana.
Mereka menilai, PT Pasir Kantjana sudah tidak punya hak atas tanah tersebut karena izinnya sudah habis sejak tahun 2017.
"Harusnya surat pelepasan hak (SPH) itu keluar sebagai syarat perpanjangan, berarti 2 tahun sebelum perpanjangan HGU, SPH harus sudah dikeluarkan," kata H (45 tahun) salah satu petani penggarap kepada sukabumiupdate.com, Senin (10/6/2024).
H menjelaskan, kalau HGUnya sudah habis lebih dari 2 Tahun itu masuknya jenis pembaharuan (perizinan). Berarti, saat ini status tanahnya sudah menjadi tanah negara, dan kewenangannya ada di BPN yang mengatur dan menata.
“Dulu selagi masih ditanam karet, masih menggarap, namun setelah ditanami sawit secara perlahan sudah tidak menggarap lagi," kata H menjelaskan aktivitasnya terkini.