SUKABUMIUPDATE.com - Masa jabatan 378 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi resmi dikukuhkan untuk ditambah menjadi dua tahun. Pengukuhan itu dilakukan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa (11/6/2024) pagi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara yang menghadiri kegiatan itu kemudian menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang telah mendapat surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan hingga 8 tahun tersebut.
“Kami ucapkan selamat karena memang sesuai dengan Undang-Undang baru desa hari ini ada perpanjangan,” ujar Yudha kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Harapan Bupati untuk 378 Kades di Sukabumi yang Masa Jabatannya Diperpanjang 2 Tahun
Yudha berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, dapat dipergunakan dengan baik oleh para Kades.
“Semoga perpanjangan pengabdian kepada masyarakat di desa ini bisa dilakukan dengan baik, amanah terhadap masyarakat di desa, terus mempunyai integritas untuk membangun desa,” kata dia.
Selain itu, menyikapi pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi, pihaknya memandang perlu adanya kolaborasi serius agar dapat menumbuhkan potensi asli desa yang dapat mendongkrak kemajuan Sukabumi.
“Mesti dilakukan karena semua pembangunan harus terstruktur dengan baik. Selain itu, potensi-potensi ekonomi di desa harus digali untuk bisa mendapatkan pendapatan asli desa dan juga mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (ADV)