SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka mengharmonisasikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Kabupaten Sukabumi mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Selasa (4/6/2024).
Rombongan yang dipimpin Yudha Sukmagara, Budi Azhar Mutawali dan Yudhi Suryadikrama serta dihadiri jajaran anggota Komisi II, Komisi IV serta Setwan itu mendatangi Kanwil Kemenkumham Jabar untuk membahas pembentukan Raperda terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Raperda mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar, Suhartini mengatakan, Raperda Masyarakat Hukum Adat ini terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berada di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Susun Raperda Penanganan PMKS di Kabupaten Sukabumi
"Sementara itu oleh anggota DPRD Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda disampaikan bahwa Raperda ini disusun untuk melestarikan masyarakat adat di wilayah Sukabumi, serta diharapkan melalui Raperda ini menjadi langkah untuk benar-benar melestarikan adat yang tidak sekedar tameng klaim wilayah yang ditakutkan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dalam melakukan perusakan lingkungan seperti penebangan liar," ujar Suhartini seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar.
Kemudian terkait Raperda tentang Kesejahteraan Sosial, lanjut Suhartini, disampaikan bahwa ada penormaan yang di luar kewenangan Pemkab sehingga tidak perlu dicantumkan, selain itu perumusan norma yang ada perlu memperhatikan lampiran Undang-undang Pembentukan PUU (Peraturan Perundang-undangan).
"Adapun terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, disampaikan bahwa Pemkab Sukabumi berwenang untuk mengatur sub urusan lalu lintas dan angkutan yang kesemuanya dapat dinormakan dalam Raperda sesuai dengan kewenangan yang ada," tandasnya. (ADV)