SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 50 anggota dewan perwakilan daerah rakyat (DPRD) Kabupaten Sukabumi akan menerima uang jasa pengabdian atau uang pensiun.
Pemberian uang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diatur berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Uang pengabdian dibayarkan setelah selesai masa jabatan dan setelah dilakukan pelantikan atau pengambilan sumpah anggota DPRD yang baru pada 5 Agustus 2024," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Lina Evelin Marlina kepada sukabumiupdate.com, Minggu (2/6/2024).
Menurut Lina, jumlah uang jasa pengabdian yang diterima oleh masing-masing anggota yaitu satu kali gaji pokok Rp 1.575.000 di kali dengan lama masa kerja (tahun).
Baca Juga: Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
"Apabila anggota dewan bekerja penuh selama 5 tahun, maka memperoleh uang pengabdian 100 persen atau Rp 1.575.000 x 5, yaitu sebesar Rp 7.875.000," jelasnya.
"Nilainya akan berbeda dengan anggota DPRD melalui hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), lama kerja dihitung sejak mulai dilantik, baik satu tahun atau dua tahun, misalnya," tambah Lina.
Uang pensiun tersebut, sambung Lina, akan diberikan kepada semua anggota DPRD baik terpilih lagi atau tidak terpilih. "Semua menerima sesuai aturan sebagai uang jasa pengabdian," tandasnya.