DPRD Sukabumi Ikut Tolak Revisi UU Penyiaran, Kebebasan Pers Harus Dipertahankan

Sabtu 01 Juni 2024, 11:43 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana saat menandatangani pernyataan sikap penolakan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. | Foto: Istimewa

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana saat menandatangani pernyataan sikap penolakan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana ikut menandatangani pernyataan sikap penolakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilayangkan kelompok jurnalis dalam aksi unjuk rasa di gedung DPRD di Kecamatan Palabuhanratu, Selasa, 28 Mei 2024.

"Aspirasi dari jurnalis Kabupaten Sukabumi terkait penolakan revisi UU Penyiaran, terutama pasal-pasal yang bisa membungkam kebebasan pers, ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan seluruh Komisi I, sudah dikirimkan kepada DPR RI di Jakarta," kata Andri kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (1/6/2024).

Menurut Andri, dukungan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap penolakan revisi UU Penyiaran dapat memperkuat suara di tingkat nasional sehingga pembahasan di DPR RI bisa ditunda. Andri menyebut kebebasan pers sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi harus terus dipertahankan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan revisi UU Penyiaran di Baleg saat ini ditunda. Penundaan ini berdasarkan permintaan Fraksi Partai Gerindra. Supratman mengatakan revisi UU Penyiaran memang sudah ada di Baleg dan telah satu kali mendengarkan paparan dari pengusul yakni Komisi I.

Baca Juga: Jurnalis Sukabumi Ikut Menolak, DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Mengutip siaran pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI), berikut beberapa pasal dalam revisi UU Penyiaran yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi:

Pasal 50B ayat (2)

- Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
- Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender.
- Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal 8A huruf q

- Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran.

Pasal 42

- Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun catatan kritisnya adalah sebagai berikut:

Pertama, larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif sebagai sarana check and balances bagi berlangsungnya kehidupan bernegara, pemerintah justru memilih untuk menutup kanal informasi tersebut. Hal ini bukan fenomena yang mencengangkan mengingat kultur pemerintahan Indonesia yang anti-kritik, tidak berorientasi pada perbaikan, dan enggan berpikir.

Kedua, larangan terhadap penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender merupakan wujud diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+, yang dapat semakin mempersempit ruang-ruang berekspresi sehingga melanggengkan budaya non-inklusif dalam kerja-kerja jurnalistik.

Ketiga, Pemerintah menggunakan kekuasaannya secara eksesif melalui pasal-pasal pemberangus demokrasi berdalih perlindungan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik yang semakin dilegitimasi melalui RUU Penyiaran. Alih-alih mempersempit ruang kriminalisasi bagi jurnalis maupun masyarakat pada umumnya, eksistensi pasal elastis ini justru semakin diperluas penggunaannya.

Keempat, pemerintah berusaha mereduksi independensi Dewan Pers dan fungsi UU Pers. Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers. Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada mekanisme penyelesaian sengketa pers. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life24 November 2024, 10:43 WIB

Liburan di Musim Penghujan: Petualangan Virtual – Jelajahi Dunia dari Rumah

Musim penghujan sering kali memaksa kita untuk berdiam diri di rumah, menikmati kenyamanan di dalam ruangan. Namun, dengan kemajuan teknologi, hujan yang turun bisa menjadi kesempatan untuk menjelajahi dunia tanpa harus melangkah keluar rumah.
Petualangan Virtual, Jelajahi Dunia dari Rumah (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih24 November 2024, 10:25 WIB

Hari Tenang Pilkada 2024 Sukabumi, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar

Pemungutan suara akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Apel Siaga dan Patroli Pengawasan masa tenang Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi24 November 2024, 10:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik)
Sukabumi24 November 2024, 09:21 WIB

Tanah Longsor di Cidolog Sukabumi, 14 Domba Garut Milik Warga Tertimbun

Longsor ini menyebabkan kandang berserta 14 ekor domba Garut bersertifikat milik seorang peternak di Cidolog Sukabumi tertimbun, dan baru diketahui oleh warga pada pagi harinya, Sabtu (23/11/2024).
Longsor di Cidolog Sukabumi, timbun kandang serta 14 ekor domba garut | Foto : Sukabumiupdate.com
Sehat24 November 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusannya Kayu Manis dan Mengenal 5 Manfaat Kesehatannya

Kayu manis adalah salah satu rempah-rempah yang memiliki khasiat luar biasa untuk kesehatan.
Ilustrasi - Kayu manis adalah salah satu obat herbal yang bermanfaat bagi kesehatan. (Sumber : Pexels.com/@Ngô Trọng An)
Sukabumi24 November 2024, 08:50 WIB

Sopir Hilang Kendali, Penyebab Honda CRV Tabrak Truk Molen di Cibadak

Kronologi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Siliwangi, tepatnya di Kampung Cibadak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB
Truk molen yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu sore (23/11/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 08:38 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 20 Propemperda 2025, Berikut Daftarnya!

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Bayu Permana, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB | Foto : Ibnu Sanubari
Food & Travel24 November 2024, 08:00 WIB

Resep Kue Lapis Surabaya 4 Telur, Stok Camilan Manis di Rumah untuk Keluarga

Kue Lapis Surabaya biasanya terdiri dua lapisan kuning dan satu lapisan cokelat.
Resep Kue Lapis Surabaya 4 Telur, Stok Camilan Manis di Rumah untuk Keluarga. Foto: IG/barecamagazine
Science24 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 24 November 2024, Pagi Berawan dan Siang Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir saat siang hari pada 24 November 2024.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan saat siang hari pada 24 November 2024.(Sumber : Pixabay.com/@Horacio30).
Sukabumi23 November 2024, 23:52 WIB

Puluhan Rumah di Cidadap Sukabumi Terendam Banjir, Warga Berupaya Selamatkan Barang

Hingga kini warga masih berupaya menyelamatkan barang-barang.
Situasi banjir di Kampung Ciyocok, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (23/11/2024). | Foto: Istimewa