SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana merespon terkait disetopnya pembangunan 131 Huntap (hunian tetap) yang diperuntukan bagi para penyintas korban bencana pergerakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar.
Pembangunan Huntap yang berlokasi di lahan milik PTPN VIII Goalpara, di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, terpaksa harus dihentikan, konon karena tidak mendapatkan izin.
"Kami akan segera menyikapinya, dan mempelajari terlebih dahulu, kendala apa sehingga pembangunan Huntap bisa diberhentikan. Insya Alloh minggu depan akan ditindaklanjuti," kata Andri Hidayana kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/5/2024).
Politisi PPP itu pun menyarankan kepada pihak yang berkepentingan untuk berkirim surat ke DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Kalau bisa pihak Pemdes atau yang berkepentingan, berkirim surat kepada DPRD Kabupaten Sukabumi," kata Andri.
Akan tetapi terlepas semua itu (kirim surat), sambung Andri, pihaknya akan segera berkomunikasi dengam Pemda, juga BPBD Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Bupati Sukabumi soal Kendala Pembangunan Huntap Korban Pergerakan Tanah Ciherang
Baca Juga: Pembangunan Huntap Disetop, Penyintas Tanah Bergerak Ciherang Sukabumi Disodorkan 3 Pilihan
"Kami perlu meminta informasi yang utuh dari Pemdes Cijangkar, juga aspirasi dari penyintas, karena mereka pun dari informasi ditawarkan tiga pilihan, kalau memang dilahan HGU Goalpara itu, tidak bisa dilanjutkan pembangunannya," pungkas Andri.
Sebelumnya diberitakan, nasib penyintas bencana pergerakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi saat ini makin terkatung-katung.
Pasalnya, rencana pembangunan 131 huntap yang berlokasi di lahan milik PTPN VIII Goalpara, di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, terpaksa harus dihentikan karena tidak mendapatkan izin.
Padahal di lokasi, sudah terdapat lahan terbuka yang sudah melalui proses cut and fill, sehingga terlihat tertata rapi. Kemudian juga sudah berdiri empat rumah dalam dua kopel yang sudah selesai dibangun. Selain itu, ada beberapa rumah yang masih dalam proses pembangunan, sementara yang lainnya sudah berdiri struktur besi.
Kasi Pelayanan Umum Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Beni Rusmayadi mengatakan, kabar pemberhentian pembangunan huntap yang tengah berlangsung itu disampaikan langsung oleh BPBD Kabupaten Sukabumi serta BNPB RI.
“Terkait huntap itu berdasarkan pertemuan tanggal 2 April waktu itu kami menerima informasi dari BPBD Kabupaten Sukabumi sama perwakilan dari BNPB RI bahwa untuk huntap khususnya untuk masyarakat penyintas bencana pergerakan tanah Ciherang ini Dana Siap Pakai (DSP) masih ada dan tetap aman karena memang berada di rekening masing-masing,” ujar Beni kepada sukabumiupdate.com, Minggu (19/5/2024).
Kata Beni, pemerintah melalui BPBD dan BNPB RI menyodorkan tiga pilihan kepada warga penyintas bencana yang disampaikan langsung kepada para warga.
“Opsi itu disampaikan langsung kepada kami yang hadir pada waktu itu. Opsi pertama itu untuk direlokasi ke lahan pemda yang berada di Pasirsalam Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung, kemudian yang kedua itu bisa relokasi mandiri ke tanah pribadi yang tentu dipandang layak untuk dibangun berdasarkan pengecekan terlebih dahulu oleh tim dari dinas terkait,” papar dia.
“Opsi ketiga, ketika dua opsi tadi tidak dipilih maka tentu karena anggaran itu dikejar waktu dan harus ada progres, maka bisa saja DSP tadi bisa saja kembali ke Pemerintah,” tambahnya.