SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan konsultasi dan koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan dan pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dengan DPRD Kota Bogor pada Senin, 20 Mei 2024.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Ai Sri Mulyati mengatakan Raperda ini mengatur penanganan dan pemberdayaan PMKS yang meliputi gelandangan, pengemis, anak jalanan, lansia telantar, penyandang disabilitas, korban perdagangan orang, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mantan narapidana, tuna susila, korban bencana, dan lain-lain.
Ai mengungkapkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PMKS meliputi pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, dan pembinaan keluarga. Selain pembinaan, juga ada perlindungan, penjangkauan dan pendampingan rehabilitasi sosial, asistensi sosial, penyelenggaraan panti sosial.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Serukan Momen Harkitnas 2024 Jadi Semangat Kebangkitan untuk Membangun
Lalu pemberdayaan berupa pengembangan usaha ekonomi, pemberian modal usaha, pembinaan kewirausahaan, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan keterampilan.
"Raperda ini mengatur penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi PMKS, penyelenggaraan asistensi sosial bagi PMKS, penyelenggaraan panti sosial bagi PMKS, pengembangan usaha ekonomi bagi PMKS, pemberian modal usaha bagi PMKS, pembinaan kewirausahaan bagi PMKS, penciptaan lapangan kerja bagi PMKS, dan pengembangan keterampilan bagi PMKS," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/5/2024).
Kesimpulannya, kata Ari, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan PMKS merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan PMKS di Kabupaten Sukabumi. Raperda ini diharapkan dapat membantu PMKS untuk mencapai kemandirian dan hidup sejahtera.
"Raperda ini baru proses pembahasan dan belum menjadi Perda. Mohon doanya agar pembahasan lancar selesai tahun ini dan tentunya menjadi produk hukum yang baik untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi, khusus untuk kaum disabilitas," ujar dia. (ADV)