SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf menyambut baik surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi tentang pengetatan izin study tour sekolah.
Menurut Yusuf, dirinya sangat mendukung poin kedua dalam surat tersebut di mana Study Tour sekolah harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan dan keamanan jalur yang akan dilewati.
“Sehingga seluruh pihak bisa lebih memperhatikan kelayakan bis yang akan digunakan,” kata politisi partai PKS itu kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/5/2024).
“Semoga dengan surat edaran ini menjelang akhir tahun ajaran di mana banyak sekolah menyelenggarakan kegiatan study tour keluar kota dapat menghindari kejadian bencana di Subang seperti sebelumnya,” harapnya.
Baca Juga: Tindaklanjuti SE Pj Gubernur Jabar, Disdik Sukabumi Perketat Izin Study Tour Sekolah
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi Eka Nandang menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin terkait pengetatan izin kegiatan study tour sekolah.
Tindaklanjut itu tertuang dalam surat himbauan tentang study tour bernomor 400.3.1/3910-Sekret/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta Jenjang PAUD/TK/SD/SMP se-Kabupaten Sukabumi.
Dilihat sukabumiupdate.com, dalam surat tersebut ada tiga poin yang diminta Disdik agar diperhatikan seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan pada Lingkungan Disdik Kabupaten Sukabumi.
Poin pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
Poin kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terkait kelayakan teknis kendaraan.
Lalu poin terakhir, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Dengan adanya surat himbauan ini, Kadisdik Eka meminta agar menjadi perhatian seluruh kepala satuan pendidikan serta dilaksanakan sebagaimana mestinya. (ADV)