SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menolak pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi oleh BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikannya saat mengikuti rapat kerja di RSUD Sekarwangi, Rabu, 8 Mei 2024.
Rapat kerja itu dilaksanakan antara DPRD dengan BPJS Kesehatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat di RSUD Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ini diwarnai pelemparan botol air mineral oleh Andri Hidayana ke arah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Dwi Surini.
Andri melempar botol karena jengkel dengan penjelasan Dwi yang tetap tidak akan membatalkan pencabutan status UHC Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) sebelum Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyelesaikan penyebab dicabutnya status tersebut.
Pencabutan privilege (hak istimewa) program UHC Kabupaten Sukabumi yang berlaku mulai 1 Mei 2024 itu disebabkan persentase keaktifan peserta pada April 2024, berdasarkan data BPJS, hanya 71,81 persen (dari jumlah penduduk semester I 2022). Sementara standar UHC Non-Cut Off adalah 75 persen.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Raker soal Pencabutan Status UHC Non-Cut Off, Ini Hasilnya
Andri membenarkan soal pelamparan botol dalam rapat kemarin. Namun dia meluruskan kejadian lengkapnya. "Iya betul, tapi saya luruskan informasinya. Saya hanya melempar botol air mineral ke depan (Dwi Surini), tidak ke orangnya langsung. Saya juga masih bisa kontrol. Posisi meja rapatnya berhadapan," kata dia, Kamis (9/5/2024).
Andri mengaku melempar botol tersebut karena kesal dengan argumentasi Dwi Surini yang sejak awal rapat tidak mau membatalkan pencabutan status UHC Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP untuk Kabupaten Sukabumi. Menurut Andri, Dwi Surini tidak seharusnya bersikeras dengan kebijakan lembaganya.
"Kita mulai rapat kerja dari jam sepuluh pagi sampai sore. Saya sendiri setelah melempar botol ke depan yang bersangkutan, memilih meninggalkan ruang rapat yang masih berlangsung," ujar Andri.
Rapat kerja yang sebenarnya digagas Komisi IV DPRD itu adalah untuk mencari solusi terkait pencabutan status UHC Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP. Andri mengatakan saat ini terdapat sekitar 400 ribu peserta JKN-KIS yang dinonaktifkan sehingga pencabutan ini khawatir semakin memberatkan masyarakat.
"Yang saya tahu, selama ini anggaran untuk kesehatan yang dikeluarkan Pemkab Sukabumi sudah lebih. Saya dapat informasi, setelah rapat selesai pukul 17.00 WIB, BPJS Kesehatan menyepakati untuk melakukan adendum dengan Pemkab Sukabumi yang diwakili Pak Sekda. Pencabutan UHC secara sepihak oleh BPJS tentu membuat resah masyarakat bawah sehingga kami harus mengambil sikap tegas dalam memperjuangkan kepentingan warga," katanya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menjelaskan surat edaran BPJS Kesehatan Sukabumi bernomor: 98V-02/0424 yang isinya tentang pencabutan status UHC Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang berlaku mulai 1 Mei 2024.
Dinkes memastikan dampak dicabutnya status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS. Hanya, bagi warga prasejahtera yang baru mendaftar JKN-KIS, khususnya kategori PBPU/BP yang dibiayai APBD, kepesertaannya tidak bisa langsung aktif dalam waktu 1x24 jam, melainkan menjadi 14 hari. (ADV)