SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Ade Suryaman menghadiri Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi perihal Pembahasan Pencabutan Status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi oleh BPJS Kesehatan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi, Cibadak itu dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, Rabu (8/5/2024).
Informasi yang dihimpun, rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terkait dengan Pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan yang tertuang dalam surat 698/V-02/2024 tentang pencabutan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi per 1 Mei 2024.
Baca Juga: Status UHC Non-Cut Off Dicabut, Dinkes Sukabumi Jelaskan Layanan Kesehatan Warga Miskin
Sekda Ade berharap UHC non-cut Off tetap aktif dan tidak dicabut statusnya. Menurutnya semua harus mencari solusi mengingat dasar pencabutan tersebut adalah kurangnya keaktifan. Ia menyebut bagaimanapun masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.
"Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan bisa menemukan solusi terkait dengan masalah UHC, hal itu harus di selesaikan dengan bersama gotong royong dengan mendongkrak keaktifan hingga 75% untuk mempertahankan UHC. Tentu pemerintah masih menginginkan UHC tetap ada,” kata Ade dikutip dari medsos Dokpim Pemkab Sukabumi.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengabarkan bahwa sampai Rabu sore, rapat kerja tersebut masih berlangsung.
“Masih rapat,” singkat Hera saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com.
Hadir pada kesempatan tersebut jajaran anggota Komisi IV DPRD kabupaten sukabumi, unsur perangkat daerah terkait kesehatan dan keuangan, hingga perwakilan dari setiap rumah sakit negeri dan swasta.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi sebelumnya menjelaskan soal surat edaran BPJS Kesehatan Sukabumi bernomor: 98V-02/0424 yang isinya tentang pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP (Pekerja Penerima Upah/Bukan Pekerja) Pemda Kabupaten Sukabumi yang berlaku mulai 1 Mei 2024.
Pencabutan privilege (hak istimewa) Program UHC JKN untuk Kabupaten Sukabumi tersebut akibat prosentase keaktifan peserta di Kabupaten Sukabumi pada bulan April 2024 berdasarkan data BPJS masih di angka 71,81% dari jumlah penduduk semester I 2022, sedangkan standar angka UHC Non-Cut Off adalah 75%.
“Nah, per 1 Mei itu, sudah dicabut statusnya dikarenakan standarnya 75% dari jumlah penduduk itu terdaftar aktif. Sekarang 71% yang aktifnya, jadi kurang lebih 4% dari jumlah penduduk itu kurang lebih 83.000 peserta yang tidak aktif,” ujar Sekretaris Dinkes Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman kepada sukabumiupdate.com, 2 Mei 2024 lalu.
Dinkes memastikan dampak dicabutnya status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Sukabumi ini tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS. Hanya saja bagi warga prasejahtera yang baru mendaftar JKN-KIS khususnya kategori PBPU/BP yang dibiayai APBD pemda, kepesertaannya tak bisa langsung aktif dalam waktu 1x24 jam, melainkan jadi 14 hari. (adv)