SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menutup masa sidang pertama tahun kelima tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-5 yang digelar di aula rapat gedung DPRD jalan Komplek perkantoran jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa 30 April 2024.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Kabupaten Yudha Sukmagara kemudian mengumumkan bahwa masa sidang kedua tahun kelima tahun 2024 resmi dibuka dan dimulai sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan ke akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024 ini.
Yudha menuturkan, di masa sidang terakhir tersebut ada pekerjaan rumah (PR) yang harus dikebut DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, yakni menuntaskan pembahasan 21 Raperda.
“Ada beberapa dari 21 itu yang sudah menunggu (revisi) gubernur, ada juga yang menunggu FGD, ada juga beberapa poin di 21 perda itu termasuk juga ada RKPD (Rencana kerja pembangunan daerah), pastinya yang dimasukan di tahun 2024 itu untuk anggaran 2025 sudah disampaikan di rapat paripurna ini,” kata Yudha kepada awak media saat itu.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 11 Propemperda 2024, Berikut Daftarnya
Berikut progres dan rincian 21 Raperda yang saat ini dikebut untuk finalisasi oleh DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi: