SUKABUMIUPDATE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi kini tengah fokus menyusun Rapncangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Raperda RPP).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Deni Gunawan mengatakan penyusunan Raperda tersebut saat ini baru tahap menghimpun masukan-masukan dari pihak terkait, seperti dari dinas perhubungan dan organisasi angkutan darat (Organda).
"Sementara ini belum ada pembahasan, komisi 2 terlebih dahulu menggali masukan dari komunitas-komunitas angkutan kota (Angkot) dan Organda melalui forum group discussion (FGD) terkait hal-hal yang perlu di bahas dalam Raperda," kata Deni Gunawan kepda sukabumiupdate.com, Senin (29/04/2024).
Politisi Golkar Sukabumi itu menyebut komisi II DPRD menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan bisa rampung dalam dua bulan ke depan.
"Tujuan penyusunan Raperda dalam rangka memberikan penguatan terhadap payung hukum yang selama ini belum memiliki landasan yang jelas tentang penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
Baca Juga: Dua Remaja Citamiang Sukabumi Ditangkap, Bergilir Cabuli Anak di Bawah Umur
Saat dikonfirmasi, Kadis Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto mengatakan bahwa selama ini dinas perhubungan belum memiliki perda khusus penyelenggaraan perhubungan karena sebelumnya masih menyatu dengan dinas kominfo (Dushubkominfo).
Melalui Raperda ini kedepan Dishub akan mengatur banyak hal terkait perhubungan darat dan laut, baik itu terkait kelayakan kendaraan maupun parkir.
"Salah satunya bagaimana parkir diatur dan harus menyesuaikan dengan PDRB (produk domestik regional bruto), dan KIR kedepannya akan lebih ketat karena sesuai dengan peraturannya itu harus bebas biaya," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angutan Darat (Organda) Kabupaten Sukabumi Imam Thariq Mubarok mengatakan dalam forum group discussion yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi itu pihaknya menyampaikan sebanyak tujuh poin sebagai masukan (infut) untuk menjadi bahasan dalam Raperda Penyelenggaraan Perhubungan yang sedang digarap oleh DPRD.
Menurut Thoriq, dari ke tujuh poin tersebut diantaranya yang berkaitan dengan pengujian kendaraan berkala. "Kami mengusulkan untuk dilakukan kembali Uji KIR keliling ke setiap KKU/ UPTD Terminal yg ada di Kabupaten Sukabumi. Ini akan sangat membantu kepada para pengusaha /awak angkutan," kata Thoriq.
Yang kedua, lanjut dia, pihaknya mengusulkan agar pemerintah Kabupaten Sukabumi (Dishub) memfungsikan secara optimal terminal yang sudah dibangun di setiap wilayah. Berikutnya, Organda juga mengusulkan penataan jalan di area Industri/ atau kawasan pabrik. "Misalnya, membuat playover atau underpass di kawasan pabrik," imbuhnya.
Organda, sambung Thoriq, juga meminta DPRD agar memasukan ke dalam Raperda Penyelenggaraan Perhubungan terkait keberadaan travel gelap. "Keempat yaitu soal penertiban angkutan travel gelap di Kabupaten Sukabumi yang sangat merugikan angkutan konvensional," tegasnya.
Baca Juga: Dinas PU Perbaiki Kerusakan Jalan Kompa-Cipanggulaan di Parungkuda Sukabumi
Sedangkan masukan yang ke lima, yaitu soal penertiban dan pengembalian pengelolaan perparkiran oleh Dinas Perhubungan yang disesuaikan dengan lokus, dan ke enam, terkait adanya kewenangan dinas perhubungan dalam pelaksanaan penegakan hukum (Gakum) pada lalu lintas.
Kata Thoriq, yang terakhir adalah masukan terkait penertiban pool angkutan barang dan orang "yang ke tujuh meminta DPRD agar memasukan soal bagaimana pengaturan penertiban pool bayangan bagi angkutan orang dan barang di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.